Pasang Iklan Murah Meriah

Cik Ujang Ketua Panitia PKPA DPC PERSADI 

Cik Ujang Ketua Panitia PKPA DPC PERSADI 
Drs Cik Ujang Effendi SH MSi (kiri) selaku Ketua Panitia PKPA usai terpilih menerima mandat dari Ketua DPD PERSADI Sumsel, M Wisnu Oemar SH MH MBA (kanan). (fto.sum.yn)

Palembang-Sumsel, ExtraNews –  Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Daerah Pergerakan Seluruh Advokat Indonesia (DPD PERSADI) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Nomor : 005.SK.DPD-Sumsel PERSADI.X.2021 pada Kamis (14/10/2021) tentang pengesahan struktur kepanitiaan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PERSADI.

Memutuskan : Drs Cik Ujang Effendi SH MSi selaku Ketua Panitia, Sekretaris Ruli Apriansyah SH, Bendahara Ida Mardalena SH, Bidang Verifikasi Data Rudi Kurniawan SH, Bidang Pendaftaran Makia SH dengan Anggota : Rozaili Evryzal SH, A Hadi SH Heri Hartono SH dan Nurhayati SH. Surat Keputusan ditanda tangani Ketua DPD PERSADI Sumsel, M Wisnu Oemar SH MH MBA dan Sekretaris Nopri Yansah SSy.

Usai terpilih dan dinobatkan selaku Ketua Panitia Pelaksana di kantor sekretariat DPD PERSADI Sumsel di Jl Kelapa Gading Kel Talang Kelapa Kec Alang-Alang Lebar Kota Palembang.

Drs Cik Ujang Effendi SH MSi mengucapkan, terima kasih atas kepercayaan para anggota dan terutama kepada Ketua DPD PERSADI Sumsel hingga “saya dinobatkan selaku Ketua Panitia Pelaksana”, katanya.

“Saya siap melaksanakan tugas ini dengan baik dan benar”, ucap Ujang.

BACA JUGA INI:   Pj Bupati Muba H Sandi Tandatangani MoU dengan LPP RRI Palembang

Ketua DPC Persadi kota Palembang ini berharap, semoga pelaksanaan PKPA nantinya berjalan dengan baik dan benar agar dapat mencetak para Advokat yang profesional dan berprestasi untuk memajukan Persadi bersama anggota, harapnya.

Sementara, Ketua DPD PERSADI Sumsel, M Wisnu Oemar SH MH MBA mengatakan, berdasarkan hasil musyawarah pada Rabu (13/10/2021) Cik Ujang terpilih dan dinobatkan sebagai Ketua Panitia Pelaksana PKPA periode 2021-2026, katanya.

Wisnu mengaku, “kami telah menerima mandat dari DPN untuk membentuk DPC Persadi di Kabupaten dan Kota se Sumsel yang kedepan kami akan membentuk DPC Persadi Kabupaten Muba dan DPC Persadi Kabupaten Banyuasin”, ucapnya.

Wisnu menuturkan, kedepan, setiap Dewan Pimpinan Cabang (DPC) diperkenankan atau diberikan kewenangan untuk menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) di daerah mereka masing-masing disetiap Kabupaten Kota se Sumsel.

Umumnya hanya DPN dan DPD saja yang diberikan kewenangan. Hal ini bertujuan agar adanya penyebaran para pengacara di daerah tidak hanya terfokus di kota dan provinsi saja. Sedangkan yang di daerah hanya jadi penonton saja, keluh Wisnu.

BACA JUGA INI:   HUT Bhayangkara ke 77, Polda Sumsel Berbagi Bantuan Sembako

Sebab, menurut Wisnu, “kami saling menghargai kewenangan antar DPC, DPD bahkan DPN”.

Pembentukan Ketua Panitia Pelaksana PKPA periode 2021-2026 ini lantaran banyaknya permohonan yang masuk ke kami dari mereka para Sarjana Hukum (SH) yang belum mengikuti PKPA, jelas Wisnu.

Di Persadi, usai mengikuti PKPA dan lulus, calon Advokat langsung disumpah tanpa jeda waktu dan diberikan Kartu Tanda Anggota (KTA) yang berlaku seumur hidup tanpa biaya,
urai Wisnu bernada bangga.

Sedangkan, pada umumnya ada jeda waktu, biaya pendaftaran, ujian dan sumpah serta biaya KTA, sesal Wisnu.

Menurut hemat Wisnu, hal ini tidak perlu kami lakukan, hanya memberatkan mereka saja. Sebab, profesi pengacara tidak digaji oleh pemerintah, hanya pengabdian pada profesi.

Kedepan, Persadi akan merevolusi organisasi-organisasi Advokat lainnya di Republik Indonesia ini terutama yang kurang memperhatikan kepentingan anggotanya, tegasnya.

“Kami Persadi membuka pintu bagi para Advokat yang tergabung di organisasi manapun untuk bergabung bersama kami”, himbau Wisnu.

Wisnu menambahkan, Persadi memperhatikan pendidikan lanjutan dan diklat untuk Advokat Persadi yang bertujuan, agar para Advokat Persadi tangguh dan handal dalam menghadapi persoalan-persoalan hukum.

BACA JUGA INI:   Miris!! Masjid Sriwijaya Dikorupsi hingga Besi Tiang Proyek Dicuri

Selain itu, Persadi juga akan membantu, membela dan berjuang maksimal bagi anggotanya yang tersandung masalah hukum, terutama saat menjalankan tugas dan profesinya selaku Advokat, tegas Wisnu.

Organisasi Advokat Persadi Tunggal, tidak ada duanya dan kembarannya. Tidak seperti pada umumnya, hingga terpecah pecah organisasi yang sama. Hingga patut dipertanyakan keabsahan dan legalitasnya, bebernya.

Wisnu berharap, Ujang dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, benar dan berprestasi untuk memajukan Persadi bersama anggota. (yn)