Kubu Raya – Kabupaten Kubu Raya menerapkan prokes PPKM berbasis mikro. Kebijakan ini dilaksanakan diawali dengan apel gelar Forkopimda Kubu Raya yang dilaksanakan di halaman kantor Bupati Kubu Raya pada hari Rabu, 9 Juni 2021 pukul 19.00 WIB. Langkah ini dilakukan untuk menekan penyebaran covid-19 yang dinilai masih tinggi. Kamis (10/06/2021)
Bupati Kubu Raya (Muda Mahendrawan, SH.) dalam amanatnya mengatakan penerapan prokes PPKM berbasis mikro menindak lanjuti apa yang sudah menjadi kebijakan pemerintah pusat untuk diterapkan ke pemerintah daerah sampai ke tingkat RT/RW.
Bupati menghimbau kepada masyarakat dan pelaku usaha untuk dapat dipahami bersama apa yang menjadi kebijakan pemerintah bukan melarang untuk beraktivitas dimalam hari, tiada lain untuk mencegah penyebaran covid-19 di wilayah Kubu Raya.
Kali ini kegiatan penerapan prokes PPKM menyasar ke kafe, warung kopi, dan tempat keramaian di wilayah Desa Kapur, Kec. Sungai Raya, Kab. Kubu Raya, yang melibatkan TNI-Polri, Pol PP, Dishub, BPBD, dan Dinas Kesehatan Kab. Kubu Raya. Kegiatan berlangsung sampai pukul 21.00 WIB dalam keadaan aman dan kondusif.
(Pendim 1207/BS)