CATAT!, Menteri Hukum Tegaskan bahwa Jakarta Masih jadi Ibukota Negara Indonesia

CATAT!, Menteri Hukum Tegaskan bahwa Jakarta Masih jadi Ibukota Negara Indonesia
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas

JAKARTA, ExtraNews – Jakarta ternyata masih menjadi ibu kota negara. Hal ini bisa terjadi karena proses pemindahan ibukota dari Jakarta ke Nusantara ditentukan oleh keputusan presiden (keppres).

“Ya sekarang Jakarta masih ibukota negara, walaupun nanti proses perpindahan itu ditentukan Keppres oleh Presiden,” ujar Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, kepada wartawan di Jakarta, Senin, 4 November 2024.

Dijelaskan Supratman. meski Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 25 April 2024, namun status Jakarta sebagai ibukota masih tetap melekat.

Sebab penandatanganan Keppres masih menunggu kesiapan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

BACA JUGA INI:   Cawapres Gibran Kerap Mangkir Undangan Acara Debat, BEM UGM : Pengecut Intelektual

“Enggak ada masalah kalau UU tentang DKJ, tidak ada masalah. IKN enggak ada masalah. Karena kan tergantung kesiapannya, kapan di sana siap, Keppres ditandatangani,” jelasnya.

Presiden Prabowo Subianto telah menegaskan sikapnya untuk melanjutkan pembangunan Ibu Kota Negara Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur. Prabowo mendorong pembangunan gedung legislatif dan yudikatif di kawasan IKN bisa selesai dalam 4 tahun ke depan. (*)

 

BACA JUGA INI:   Anies Baswedan Dinilai Unggul dalam Debat Perdana Capres 2024, Begini Analisa Trust Indonesia!