Jakarta, Extranews —- Upaya Satuan Kerja KhususPelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mempertahankan cadangan migas nasional di tahun2021 diperkirakan akan melampaui target.
SampaiSeptember 2021, capaian reserve replacement ratio (RRR) telah memberikan tambahan cadangan migas sebesar 521MMBOE atau setara dengan 83,3% dari keseluruhan target tahun 2021 sebesar 625 MMBOE.
Prognosa capaian RRR dibulan November 2021 akanmencapai sekitar 134%. Penambahan cadangan migassecara signifikan diperkirakan akan terjadi di bulan November dan Desember 2021.
SKK Migas memperkirakan setidaknyacapaian RRR di akhir tahun adalah sebesar 186%. Jikausulan insentif disetujui Pemerintah, maka capaian RRR tahun 2021 diperkirakan bisa mencapai 240%.
Deputi Perencanaan SKK Migas Benny Lubiantara mengatakan mayoritas pembahasan plan of development(POD) berlangsung lancar dan tidak ada isu-isu yang membutuhkan pembahasan yang mendalam, diperkirakanakan bisa diselesaikan bulan ini, adapun sisanya masihmembutuhkan persetujuan dari operator, wilayah kerjaPertamina Gorup Sebagian masih dalam pembahasan di sub holding hulu.
Sebagian lainnya masih membutuhkanpersetujuan insentif dari Pemerintah. “POD yang masih dalamproses pembahasan tersebut akan memberikan tambahancadangan migas yang sangat besar. Jika semuanya berjalanlancar maka diperkirakan diakhir tahun ini RRR bisamencapai 240%”.
Lebih lanjut Benny menyampaikan bahwa target RRR sebesar 100% sebagai salah satu key performance indicator(KPI) SKK Migas dipastikan akan melampui target, tinggalberapa besar pelampauan target yang bisa direalisasikan.
. “Salah satu strategi peningkatan produksi migas adalahupaya mempercepat resource to production (R to P), keberhasilan pembahasan POD tidak hanya berdampak padacapaian RRR, tetapi juga langkah penting untuk upayameningkatkan produksi migas sesuai target di tahun 2030 yaitu minyak 1 juta barel dan gas 12 BSCFD”.
Usulan POD yang masih membutuhkan dukungan insentifdan akan memberikan tambahan cadangan migas yang besardi sisa waktu tahun ini meliputi : Jindi South Jamib B Co sebesar 233,6 MMBOE, OPHIR Indonesia (Bangkanai) LTD sebesar 150,9 MMBOE,
Pertamina Hulu Kalimantan Timu(PHKT) sebesar 149,5 MMBOE dan Pertamina Hulu Sanga-Sanga (PHSS) sebesar 273,8 MMBOE. Total keseluruhanpotensi tambahan cadangan migas yang membutuhkandukungan insentif mencapai sekitar 938 MMBOE.
Terkait peningkatan produksi migas nasional, Benny menyampaikan bahwa POD yang berpotensi memberikantambahan cadangan migas yang besar dan membutuhkaninsentif berasal dari wilayah kerja yang saat ini sudahberproduksi.
“Pengajuan POD oleh Kontraktor Kontrak KerjaSama (KKKS) di blok yang sudah beroperasi menunjukkanmasih besarnya potensi migas yang ada di blok tersebut.
Seiring dengan semakin sulitnya mendapatkan migasdidaerah tersebut yang membutuhkan lebih banyak kegiatanpemboran dan lainnya, maka untuk mendapatkan tingkatkeekonomian yang wajar dibutuhkan dukungan insentif untukdapat direalisasikan”.
Pemberian insentif untuk industri hulu migas sepanjang tahun2020 sampai Agustus 2021 telah memberikan kontribusipositif bagi negara dan peningkatan daya saing industrinasional. Pelaksanaan insentif hulu migas memberikantambahan pengembangan lapangan minyak dan gas melaluipersetujuan POD dan sejenisnya serta pemutakhirancadangan.
Dampak positif yang dihasilkan dari insentiftersebut antara lain penambahan cadangan minyak dan gas sebesar 465,5 MMBOE dan penambahan penerimaan negarasekitar US$ 2,9 miliar atau sebesar Rp 42 triliun.
Selain itu, insentif hulu migas mampu menambah investasipemboran dan fasilitas produksi sebesar US$ 3,5 miliar atausekitar Rp 50 triliun, yang meliputi pemboran 88 sumurpengembangan, 15 sumur injeksi, 32 reaktivasi sumur, 1 sumur step out dan konstruksi serta pemasangan fasilitasproduksi.
Insentif tersebut juga meningkatkan daya saing hulumigas Indonesia, dengan pihak kontraktor kontrak kerja sama(KKKS) mendapatkan manfaat pula, yaitu pendapatansebesar US$ 1,5 miliar atau sekitar Rp 21,75 triliun.
TENTANG SKK MIGAS
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyakdan Gas Bumi (SKK Migas) adalah institusi yang dibentukoleh pemerintah Republik Indonesia melalui PeraturanPresiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2013 tentangPenyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyakdan Gas Bumi. SKK Migas bertugas melaksanakanpengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumiberdasarkan Kontrak Kerja Sama.
Pembentukan lembaga inidimaksudkan supaya pengambilan sumber daya alam minyakdan gas bumi milik negara dapat memberikan manfaat dan penerimaan yang maksimal bagi negara untuk sebesar-besarkemakmuran rakyat. Fk