Pasang Iklan Murah Disini
Pasang Iklan Murah Disini
Pasang Iklan Murah disini

BPKP Provinsi Sumsel Tawarkan Empat Solusi Kepada PETI

BPKP Provinsi Sumsel Tawarkan Empat Solusi Kepada PETI
Audiensi Permasalahan Penyelesaian PETI di Kabupaten Muara Enim Bersama BPKP Provinsi Sumsel di ruang Rapat Serasan Sekundang Muara Enim.

Muara Enim, Extranews – Tim Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Prov. Sumsel, menawarkan empat solusi kepada Pertambangan Tanpa Izin (PETI). Penawaran itu disampaikan dalam Audiensi Permasalahan Penyelesaian PETI di Kabupaten Muara Enim Bersama BPKP Provinsi Sumsel di ruang Rapat Serasan Sekundang Muara Enim, Rabu (15/12/2021).

Dalam audensi itu dipimpin oleh Asisten Perekonomian dan Keuangan Pemkab Muara Enim H Riswandar SH MH, didampingi Korwas Investigasi II Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Selatan Ahmad Fauzi dan Bidang Pengendali Investigasi Nendi Apriandi. Turut hadir juga Kepala OPD terkait dan perwakilan masyarakat penambang batubara yakni Ketua Astrada (Asosiasi Tambang Rakyat Daerah Sumsel) Herman, Ketua Asosiasi Tambang Rakyat Muara Enim (Asmara) Juniardi alias Key John, Zupian alias Icon dan rekan-rekannya.

Menurut Korwas II BPKP Sumsel Fauzi didampingi Nendi Apriandi, mengatakan bahwa pihaknya sudah lama mencari formula dan solusi untuk mengatasi PETI ini. Sebab Bupati (HNU,red) telah meminta kepada BPKP Sumsel untuk mencarikan jalan keluarnya yang terbaik. Dimana intinya Bupati Muara Enim di dalam penyelesaiannya minta kondusifitas dan tidak mau gaduh serta win-win solution.

Dan dari diskusi dengan beberapa pemilik IUP, lanjut Ahmad Fauzi, setidaknya ada empat solusi yang dapat kami tawarkan kepada penambang rakyat (PETI). Adapun empat solusi tersebut adalah pertama, harus memiliki badan seperti Koperasi yang mempunyai Izin Usaha Jasa Pertambangan (UIJP) yang nantinya baru bekerjasama dengan pemilik IUP.

BACA JUGA INI:   PLN Kejar Target Dekarbonisasi 117 Juta Ton CO2 sampai dengan 2025

Kedua, jika Koperasi belum memiliki UIJP maka Koperasi tersebut harus bekerjasama dengan perusahaan lain yang telah mempunyai izin dengan pemilik IUP. Kemudian ketiga, pelepasan lahan yang tidak digarap atau ditambang oleh pemilik IUP. Dan ke empat adalah pembebasan lahan.

Khusus PT Bukit Asam (PTBA), lanjut Ahmad Fauzi, mereka menyatakan tidak sepakat terhadap kerjasama dengan koperasi sebab untuk penambangan harus lelang. Mereka lebih menawarkan koperasi pasca tambang seperti reklamasi atau kegiatan lain yang ada di PTBA seperti pengadaan pohon, pupuk, catering (tataboga) dan sebagainya. PTBA ini terikat dengan aturan pemerintah sebagai perusahaan BUMN.

“Kami sifatnya hanya mediator dan melihat sisi pihak (Pemkab Muara Enim, Pemilik IUP dan Penambang Rakyat) untuk dicarikan titik temunya sehingga ada solusinya win-win solution,” jelasnya.

Ketua Astrada Sumsel Herman, mengatakan bahwa penambang rakyat sudah mempunyai Koperasi Jasa Batubara Lawang Agung yang saat ini sudah berjumlah 148 anggota. Koperasi sudah tentu menginginkan adanya kerjasama dan kebijakan dari para pemilik IUP di Kabupaten Muara Enim yang saling menguntungkan dengan pola kerjasama dengan masyarakat pemilik lahan yang tergabung dalam koperasi. “Mudah-mudahan yang selama ini diperjuangkan bisa terkabul,” katanya.

BACA JUGA INI:   LAPANG! :) Petugas Kebersihan Hingga Tukang Ojek di Sekayu Dapat THR

Masih dikatakan Herman, bahwa pihaknya mengakui kegiatan masyarakat menambang tersebut belum ada izin. Namun disisi lain masyarakat dituntut masalah ekonomi dan pemerintah belum ada solusi yang terbaik. Memang lahan masyarakat tersebut sebagian masuk dalam IUP, tetapi harus diketahui lahan tersebut belum diganti rugi atau dibebaskan oleh pemilik IUP masih milik masyarakat.

Jadi solusi yang tawarkan, kata Herman, pemilik IUP bisa bekerjasama dengan Koperasi, dan keuntungan mereka tidak lagi harus membebaskan dengan masyarakat. Mengenai dalam pengelolaannya harus sesuai SOP pertambangan, Koperasi siap mematuhinya. “Masa kami hanya menjadi penonton di lahan sendiri. Kami juga ingin merasakan yang namanya sejahtera,” ujarnya.

Sementara itu, Asisten Perkobang Muara Enim H Riswandar SH MH, mengatakan bahwa pihaknya sengaja meminta bantuan dengan BPKP Sumsel untuk mencarikan solusi dalam penyelesaian PETI ini terutama kepada para pemegang IUP Pertambangan Batubara di Muara Enim. Mengenai ada empat solusi yang dikemukakan BPKP Sumsel tentu akan menjadi pertimbangan.

BACA JUGA INI:   Tingkatkan Kapasitas dan Keterampilan Pegawai,Prokopinda Gelar Pembinaan Publik Speaking

Target sebelumnya, lanjut Riswandar, pada tahun 2021 harusnya sudah selesai, namun karena ada pandemi Covid-19 sepertinya akan melebihi target. Namun kita akan mengupayakan secepatnya permasalahan tersebut selesai dan ada win-win solution.

Kedepan, pihaknya akan kembali menindaklanjutinya ke masyarakat penambang dan pemilik IUP untuk duduk satu meja. Harapan kedepan bisa kondusif, penambangan tidak diganggu dan diberikan solusi yang terbaik serta pemerintah aman. “Intinya penambang rakyat bisa menambang. Tidak harus lima perusahaan yang setuju, satu perusahaan saja sudah cukup,” pungkasnya. NH