Muba maju Lebih Cepat
Minuman Alfaone

BPJS Beri Keringanan bagi Peserta BPJS yang Menunggak

IMG 20200825 103837 1 scaled

 

Palembang, Extranews – Media Gathering PWI Sums el dan BPJS yang diawali dengan Bulu Tangkis antar wartawan dan jajaran BPJS berlangsung di Victory Hall 24 – 25 Augustus 2020.

Ketua PWI Sumsel H Firdaus Komar menjelaskan bahwa selama dalam suasama pandemi media sangat berdampak sekali dalam pendapatan iklan.

” Selama pandemi pemasang iklan sepi , jadi media dan wartawan sangat berdampak. Termasuk beberapa humas merefokusing dana publikasi,” jelasnya.

Sementara Deputi BPJS Wilayah Sumsel dan Bengkulu Dr Farida Hanoum A.Ak, mengatakan bahwa ajang gathering PWI Sumsel dan BPJS mengatakan bahwa media, posisinya sangat perlu dan sangat vital bagi mitra BPJS dalam ikut membangun iklim kesehatan bagi masyarakat.

BACA JUGA INI:   PWI dan Berbagai Stakeholders Bersinergi Dukung Pemerintah Lawan Covid19 di Muba

” Selaku pejabat yang masih baru di BPJS Sumbagsel dan Bengkulu , saya menyampaikan banyak terima kasih atas kemitraan dari rekan-rekan pers terutama PWI Sumsel,” katanya di sela-sela Media Gathering Selasa, (25/08/2020) di Palembang.

Lebih lanjut masa pandemi Covid-19 Ada keringan Pemerintah dan BPJS bagi peserta yang menunggak bertahun-tahun cukup membayar 6 bulan saja, artinya jika peserta Sudah membayar maka kepesertaan aktif kembali namun tunggakan masih menjadi tanggungan peserta. Peserta wajib mendaftarkan dulu proses relaksasi.

Kebijakan itu tertuang dalam Perpres 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Media At as Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Pasal 42 Ayat (3a) tertulis bahwa untuk tahun 2020 pemberhentian sementara penjaminan peserta sebagaimana dimaksud ayat (1) berakhir dan kepesertaannya aktif kembali apa bila peserta telah membayar Iuran bulan tertunggak , paling banyak untuk 6 bulan.

BACA JUGA INI:   Profesor Temukan Anti Virus Covid 19 Temui Herman Deru

Prosedur program keringanan peserta menunggak dapat diperoleh peserta melalui pendaftaran terlebih dahulu melalui call center BPJS Kesehatan (1500400 ) atau Kantor BPJS Kesehatan terdekat. Program ini dapat dinikmati peserta hingga 31 Desember 2020 , sisa tunggakan dapat dibayar dengan skema cicilan sampai dengan 31 Desember 2021. ( Prap )

lion parcel