JAKARTA, ExtraNews – Rapat panja antara Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR dan Kementerian Agama menyepakati biaya haji tahun 1444 H/ 2023 M naik menjadi Rp 49.812.711,12 atau bila dibulatkan sebesar Rp 49,8 juta. Angka ini naik dari sebelumnya sebesar Rp 39,8 juta.
Pimpinan rapat panja Marwan Dasopang mengatakan kenaikan itu tidak berlaku pada jemaah haji lunas tunda 2020 sebanyak 84.609 orang. Adapun yang dimaksud Marwan adalah mereka para calon jemaah haji yang sudah melunasi pembayaran dan semestinya berangkat pada tahun 2020, tapi akhirnya tertunda karena pandemi.
“Jemaah haji lunas tunda tahun 2020 yang diberangkatkan pada 2023 tidak dibebankan tambahan biaya pelunasan,” ujarnya dalam rapat panja di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, pada Rabu, 15 Februari 2023.
Adapun nasib jemaah lunas tunda tahun 2022 sebanyak 9.864 orang yang diberangkatkan pada tahun 2023 dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp 9,4 juta. “Dan jemaah haji 2023 sebanyak 106.590 orang dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp 23,5 juta,” tutur Marwan.
Sebelumnya, Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah menuturkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk jemaah haji reguler sebesar Rp 90.050.637,26 dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Rp 49.812.711,12 atau 55,3 persen dengan nilai manfaat Rp 40.270.937 atau 44,7 persen.
“Kalau kita lihat seperti yang pernah disampaikan, kemampuan keuangan yang bisa digunakan nilai manfaat tahun berjalan adalah Rp 7,1 juta, sehingga kalau kita menggunakan total nilai manfaat yang harus dibayarkan seluruh jemaah Rp 8,980 triliun,”
Artinya, kata dia, harus ada penambahan dari tabungan akumulasi sekitar Rp 980 miliar. Angka tersebut, Fadlul menambahkan, ditranslasikan ke dalam para jemaah lunas tunda tahun 2020, 2022, dan waiting list 2023.
“Maka lunas tunda 2020 itu dibebankan biaya pelunasan Rp 10 juta, sementara lunas tunda 2022 Rp 9,4 juta, dan waiting list 2023 adalah Rp 23,5 juta. Dengan demikian maka total general secara umum rasio antara Bipih dan nilai manfaatnya adalah 55 versus 45 persen,” tutur Fadlul.
Namun, Komisi VIII tidak sepakat dengan usulan jemaah lunas tunda 2020 yang harus dibebankan biaya pelunasan kenaikan biaya haji. Serta disepakati bahwa jemaah lunas tunda 2020 tidak dibebankan pelunasan biaya, yang dibebankan hanya lunas tunda 2020 dan jemaah waiting list 2023. [*]