MUARAENIM- SUMSEL, ExtraNews – Akhlaq biadab manusia akhir zaman semakin marak, pengaruh tontonan dunia digital diduga kuat sebagai pemicu kebiadaban semakin meningkat karena kuah dengan nilai nilai agama, kebiadaban tersebut terbukti dengan peristiwa menyedihkan seorang nenek lansia dibunuh oleh anak kandung dan cucu kandung sendiri secara biadap di Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim .
Bersyukur pelaku sudah berhasil ditangkap Unit Reserse Kriminal Polsek Gelumbang dan Polres Muara Enim setelah terungkap kasus tindak pidana pembunuhan terhadap wanita lanjut usia yang terjadi di wilayah Link I Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim.
Banyak masyarakat berharap pelaku mendapatkan hukuman berat bila perlu hukuman mati agar setimpal dengan perbuatannya yang sangat tidak beradab, sebagaimana dalam keterangan polres Muara Enim kasus tersebut melibatkan anak kandung dan cucu korban sendiri.
Keberhasilan Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam siaran pers yang disampaikan Kasi Humas Polres Muara Enim Akp Situmorang Jumat(8/5/2026) dalan siaran persnya disebutkan Wakapolres Muara Enim KOMPOL Toni Arman, SH didampingi Kasat Reskrim AKP M. Andrian, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., Kasi Humas AKP RTM. Situmorang, Kapolsek Gelumbang Iptu I Gede Putu Surya Wibawa Putra, S.Tr.K., serta Kanit Reskrim Polsek Gelumbang Ipda Budianto, SH,
Dalam keterangannya, Wakapolres Muara Enim menyampaikan apresiasi kepada jajaran Unit Reskrim Polsek Gelumbang atas keberhasilan mengungkap kasus pembunuhan tersebut. Ia menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam memberikan rasa aman dan menegakkan hukum di tengah masyarakat.
Kasat Reskrim AKP M. Andrian menjelaskan, korban diketahui bernama Palahiya (87) yang ditemukan dalam keadaan meninggal dunia pada Rabu, 22 April 2026 lalu. Setelah dilakukan proses otopsi, korban diperkirakan telah meninggal dunia sekitar 12 hari sebelum ditemukan. Hasil pemeriksaan medis menemukan adanya pendarahan pada jaringan otak akibat benturan benda tumpul.
Berbekal hasil penyelidikan yang dilakukan secara intensif dan penuh ketelitian oleh Unit Reskrim Polsek Gelumbang, petugas akhirnya berhasil mengungkap fakta bahwa pelaku utama adalah anak kandung korban sendiri berinisial N alias E (46). Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku nekat melakukan penganiayaan terhadap ibunya karena menyimpan rasa dendam lantaran sering dimarahi oleh korban.
Peristiwa tersebut bermula saat terjadi cekcok antara korban dan pelaku di rumah mereka. Pelaku N alias E kemudian mengambil tembilang bergagang kayu dan memukul korban hingga terjatuh dan tidak berdaya di lantai rumah.
Sementara itu, pelaku lainnya berinisial MIM alias Y (20), yang diketahui sudah tinggal bersama korban selama kurang lebih delapan bulan, turut membantu membawa korban ke area kebun karet yang berjarak sekitar 200 meter dari rumah. Tindakan tersebut dilakukan agar masyarakat beranggapan korban tersesat di kebun dan meninggal dunia secara alami.
Kasat Reskrim menambahkan, pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam mengungkap setiap tindak pidana meskipun pelaku sempat berupaya menghilangkan jejak dan mengaburkan penyebab kematian korban.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 458 KUHP sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. Polisi juga memastikan proses penyidikan akan terus dilakukan secara mendalam guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
Terhadap kasus pembunuhan ibu kandung oleh anak kandung ini banyak masyarakat men gharapkan adanya efek jera untuk pelaku dan nasehat bagi masyarakat lainnya dengar Memberikan Hukuman yang berat kepada para pelaku. (nur)












