Pasang Iklan Murah Meriah

Berikade 98 Datangi DPRD Sumsel, Perjuangkan Nasib Asrul

8AC34A33 4CF3 4E3D 9B2A 34C092D4C8A7

Palembang, Extranews —- Massa dari Barikade 98 mendatangi DPRD Sumsel, Kamis (22/4),  meminta bantuan terkait pendampingan  korban Asrul Edi yang diduga didiskriminasi oleh oknum pengurus KUD Minang Ogan, di Kabupaten Ogan Komering Ulu (Ulu) Sumatera Selatan (Sumsel).

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Barikade 98 Sumsel, Bambang Purnomo dan Dewan Penasihat Riky Purba bersama para Aktivis 98 mendampingi korban Asrul Edi.

Asrul Edi merupakan anggota KUD Minanga Ogan, yang berdomisili di Desa Lubuk Batang, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU. Dilaporkan oleh oknum pengurus KUD Minanga Ogan, tahap satu, Desa Bandar Agung, terkait diduga melakukan pencurian buah kelapa sawit dilahan miliknya sendiri.

Koordinator Aksi (Korak) Des Lepri didampingi Koordinator Lapangan (Korlap) Indra Hermawan dan Iskandar Zulkarnain dalam orasinya mengatakan, pasca habisnya Hak Guna Usaha (HGU) lahan minanga ogan, serta ketidak jelasan persoalan kepimilikan lahan warga telah banyak menimbulkan persoalan dikalangang pemilik lahan dan KUD.

BACA JUGA INI:   Pelayanan BRI Sriwijaya Mengecewakan

Des Lefri mengatakan, diketahui bahwa lahan warga yang telah habis HGU nya kini masih dalam sengketa kepemilikan antara koperasi dan warga yang berimbas pada kasus laporan polisi, sehingga dilayangkan kepada salah satu pemilik lahan seluas 17 hektar, yang menjadi bagian dari keluarga besar Asrul Edi.

Dalam laporan pihak koperasi diduga Asrul Edi bersama keluarganya disangkakan mengambil sawit di lahan KUD minanga ogan, dimana telah diketahui HGU nya telah berakhir di 2019 yang lalu. Dan kami meminta pihak kepolisian untuk menghentikan proses hukum terhadap Asrul Edi dan keluarga besarnya karena diduga ada intervensi KUD Minanga ogan.

Des Lefri menjelaskan pihaknya meminta kepada KUD Minanga Ogan untuk mengembalikan 17 hektar, kepada keluarga besar Asrul Edi dan mendesak penyelesaian kasus internal KUD Minanga ogan dengan mekanisme Rapat Anggaran Tahunan (RAT) sebagaimana di atur dalam perundang undangan yang ada.

BACA JUGA INI:   Download PUAS Lagu Lengkap Astrid MP3 Terbaru

Menurutnya, dalam kasus tanah yang terjadi di Sumsel cara intimidasi dan kriminalisasi adalah cara yang paling mudah dilakukan oleh pemilik lahan ataupun pihak yang menguasasi untuk meredam gerakan perlawan rakyat terhadap perebutan hak tanahnya.

Barikade 98 Sumsel, ujarnya akan senantiasa bersama rakyat untuk melawan segala bentuk kezaliman dan kesewenang wenangan atas nama modal untuk menindak rakyat. Kasus minang ogan adalah bagia kecil kasus tanah yang terjadi di sumsel dan akan terus mengawal kasus kerakyatan ini sampai tuntas.

Des Lefri menambahkan, bahwa pihak DPRD Sumsel akan memfasilitasi Aktivis Barikade 98 untuk berdialog langsung kepada komisi yang membidangi dan menuntaskan masalah ini.

Ditempat yang sama, Korban Asrul Edi mengatakan, ia berharap agar lahannya bisa kembali dan meminta pengaduan tentang dirinya diskriminasi dicabut, ia juga meminta agar motor yang ditahan oleh Polres OKU dikembalikan.

BACA JUGA INI:   Anggota Satgas TMMD Bojonegoro Bantu Berikan Pengarahan Tentang Kebakaran

“Saya meminta oknum-oknum yang menyalah gunakan Undang-undang koperasi oleh pengurus KUD Minanga Ogan agar segera diproses yang ditetapkan oleh undang-undang No 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian,” jelasnya.

Sementara Itu, Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel Irwansyah mengatakan, pihaknya mengucapkap berterima kasih atas kedatangan dari kawan-kawan Aktivis Barikade 98 atas aspirasi yang telah disampaikan. Fk