Bareskrim Mabes Polri Limpahkan Kasus Sengketa Lahan PT Andira Agro ke Polda Sumsel

Bareskrim Mabes Polri Limpahkan Kasus Sengeketa Lahan PT Andira Agro ke Polda Sumsel

PALEMBANG, ExtraNews – Mabes Polri melimpahkan kasus sengketa lahan PT Andira Agro ke Ditreskrimum Polda Sumsel, dimana sebelumnya Direktur Utama PT Andira Agro Tbk berinisial FI dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh warga desa Sebubus dan warga desa Air Kumbang Bakti, Banyuasin, melalui kuasa hukum warga desa yakni Ojak Situmeang SH, MH,CLA, CTLC dan Aldrin Situmeang SH.

Kepada wartawan, Ojak mengatakan kalau pihaknya mendatangi Polda Sumsel pada Jumat (22/3/2024) sore, guna memenuhi panggilan dari penyidik Unit 1 Subdit 2 Ditreskrimum Polda Sumsel.”Tadi kita diminta keterangan terkait laporan kita, ada sebanyak 15 pertanyaan yang diajukan penyidik kepada kita,” ujarnya.

Dikatakan Ojak, PT Andira Agro patut diduga telah melakukan tindak pidana pemalsuan atau memberikan keterangan palsu.” Jujur saya merasa miris sekali dengan apa yang dilakukan PT Andira Agro terhadap warga desa, karena perusahan tersebut memperoleh hak-hak hak tersebut dengan cara yang tidak benar, memalsukan dokumen untuk membuat HGU dan sebagainya,” katanya.

BACA JUGA INI:   Pendeta Saifuddin Latihan Nembak bareng FBI, Sebut Skill Kadrun Cuma Bisa Bikin Hoax

Ojak menyebut, pihaknya akan terus berjuang untuk mengambil kembali tanah yang dirampas oleh PT Andira Agro.”Saya berpesan kepada warga desa Sebubus dan desa Air Kumbang, tidak perlu risau juga tidak perlu takut, karena kami akan terus berusaha, kami akan melawan kezhaliman yang dilakukan PT Andira Agro, dan tidak ada pihak selain kami dan pak Salman yang menjadi perwakilan warga desa untuk mengurus permasalahan ini,” imbuhnya.

Dalam permasalahan lahan warga desa, lanjut Ojak, pihaknya menemukan beberapa temuan baru yang merupakan kesalahan dari PT Andira Agro, salah satunya adalah surat PT Andira Agro tentang ganti rugi lahan atau tanah tumbuh kepada warga desa.

BACA JUGA INI:   Tim Gabungan Polres Muara Enim melakukan penindakan Gudang BBM ilegal di Gelumbang

“Hal ini menunjukan, bahwa secara tidak langsung, PT Andira Agro mengakui kesalahan mereka dan ingin memberikan ganti rugi terhadap warga. Selain itu, kami juga mempertanyakan PBB dari PT Andira Agro, apakah mereka ada PBB nya atau idak, itu bisa membuktikan tentang kepemilikan lahan dan apakah HGU nya legal atau ilegal,” tegasnya.

Sementara itu, Aldrin Situmeang menyebut, PT Andira Agro jangan pernah membodohi masyarakat, karena apa yang dilakukan perusahaan tersebut adalah bentuk kezhaliman.” Perusahan ini mengaku kalau lahan plasma, lahan inti dan sebagainya, sementara masyarakat sudah bekerja mati- matian, tapi tidak menerima hasil, kalau kami sebagai kuasa hukum warga, akan konsisten, kalau kita sebut berjuang ya berarti berjuang, meski kami tetap membuka ruang untuk PT Andira Agro apabila ingin ada yang dikomunikasikan, tetap yang pasti, hal itu untuk kepentingan masyarakat desa,” pungkasnya. (Mella)

BACA JUGA INI:   Polrestabes Palembang Dapat Bantuan 5 Motor Trail