Pontianak – Babinsa Koramil 1207-04/Pontianak Timur Kopda Nursalim menghadiri kegiatan briefing di kantor Kecamatan Pontianak Timur. Kegiatan ini juga turut dihadiri oleh lurah, Kasi PEM, serta Bhabinkamtibmas Kelurahan Saigon. Kamis (10/06/2021)
Pada kesempatan ini, Camat Pontianak Timur bapak Ismail Abdurrahman, SH., MH., menyampaikan beberapa poin tentang keamanan dan ketertiban di wilayah Kelurahan Saigon, Kecamatan Pontianak Timur. Isi dari poin tersebut berkaitan dengan Perda Kota Pontianak nomor 11 tahun 2019 tentang ketertiban umum, yaitu setiap orang atau badan dilarang mendirikan bangunan kios tenda atau sejenisnya diatas trotoar, dipinggir jalan, dan/atau diatas badan jalan, serta diatas tanah fasos atau fasum untuk berjualan/berdagang.
Mengingat upaya pembinaan telah berulang kali dilakukan, namun tidak ditanggapi oleh para pedagang. Maka dari itu Camat Pontianak Timur memerintahkan anggota satuan polisi pamong praja Kota Pontianak untuk membongkar secara paksa kios/lapak para pedagang jika mereka tidak mau membongkar sendiri lapaknya yang telah dibangun diatas lahan fasilitas umum.
Dalam hal ini, Camat Pontianak Timur bapak Ismail mengharapkan agar anggota satuan polisi pamong praja bisa bersinergi dengan TNI dan Polri khususnya Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk dapat bekerja sama dalam melaksanakan kegiatan ini.
(Pendim 1207/BS)
Beranda
Berita
TNI
Babinsa Koramil 1207-04/Pontianak Timur Menghadiri Kegiatan Briefing di Kantor Kecamatan Pontianak Timur