PLN Mengucapkan selamat idul fitri 2025

Airlangga Hartarto Mundur, Bisakah Jokowi atau Gibran Jadi Ketum Golkar? Begini Aturannya

Airlangga Hartarto menyatakan mundur dari Ketua Umum Partai Golkar

JAKARTA, ExtraNews – Airlangga Hartarto menyatakan mundur dari Ketua Umum Partai Golkar, Minggu 11 Agustus 2024. Isu Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan putra sulungnya yang juga wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka akan jadi ketum Golkar kembali mencuat. Tapi, apakah kedunya memenuhi syarat?

Jokowi dan Gibran sebelumnya merupakan kader PDI Perjuangan. Namun, keduanya berbeda haluan politik dengan PDIP dan ketua umumnya Megawati Soekarnoputri pada Pemilu 2024. Hubungan mesra Jokowi-Gibran dengan PDIP yang sangat kuat selama ini pun berantakan. Megawati dan loyalisnya mulai gencar mengkritik Jokowi.

Sejurus dengan mundurnya Airlangga dari jabatan ketum Golkar, isu Jokowi atau Gibran akan mengambil alih Golkar kembali muncul, disamping nama Bahlil Lahadalia juga disebut-sebut sebagai calon kuat pengganti Airlangga. Lalu, bagaimana aturan pencalonan ketua umum di Golkar?

Ketua Dewan Pakar DPP Partai Golkar, Agung Laksono mengatakan bahwa salah satu untuk menjadi ketum Golkar adalah pernah menjadi pengurus Golkar di tingkat pusat maupun daerah.

BACA JUGA INI:   Aksi Kakek Renta di Lumajang yang Lempar Kertas ke Jokowi, Isi Suratnya Memilukan

“Pernah jadi pengurus yang siap secara riil, secara sah, pernah jadi pengurus pusat maupun daerah, itu bisa diterima menjadi ketua umum. Walaupun tidak otomatis, tapi itu persyaratan,” kata Agung, Minggu kemarin.

“Jadi kita tidak bisa menerima calon ketua umum yang tidak pernah duduk sebagai pengurus, apakah pengurus pusat atau daerah. Itu nanti akan gugur dalam seleksi,” imbuhnya.

Ketua Dewan Pembina Golkar, Aburizal Bakrie atau Ical di sela Silaturahmi Golkar Se-Indonesia di Nusa Dua, Badung, Bali, Jumat 15 Maret 2024, pernah mengatakan bahwa partainya akan dengan senang hati menerima Jokowi dan Gibran jika mau bergabung.

“Kalau pak Jokowi masuk ya boleh saja, kita kan (menerima) dengan senang hati karena beliaukan tokoh masyarakat, sebagai Presiden selama 10 tahun saya kira wajar kalau kita senag hati,” kata Ical menjawab wartawan soal isu Jokowi dan Gibran akan bergabung dengan Golkar sekaligus jadi petinggi partai berlambang pohon beringin tersebut.

BACA JUGA INI:   PDIP Resmi Laporkan Pembakaran Bendera oleh Massa Pro Rocky Gerung ke Polisi

Menurut Ical, syarat untuk jadi ketua umum Golkar harus jadi pengurus selama 5 tahun sesuai aturan internal dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD dan ART) Golkar. Namun ada cara lain bisa dilakukan tanpa harus menjadi pengurus selama 5 tahun, yakni dengan mengubah AD dan ART.

Pengubah AD dan ART Golkar bisa dilakukan melalui Musyawarah Besar dan harus disetujui oleh semua pimpinan Golkar di tingkat pusat maupun seluruh daerah di Indonesia.

“Mungkin saja kalau (pimpinan daerah) mau. Kalau seluruh daerah mau ya mungkin saja,” ujar Ical yang juga mantan Ketum Golkar.

Politikus senior juga mantan ketum Golkar Jusuf Kalla (JK) juga mengatakan bahwa untuk jadi ketum Golkar maka seseorang harus sudah menjadi pengurus partai Golkar selama lima tahun.

“Kalau untuk jadi ketua atau jadi apa, minimal lima tahun harus jadi pengurus,” kata JK kepada wartawan di Hotel Sultan & Residence, Jakarta Pusat, Jumat 1 Maret 2024.

Ketua Umum Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR) Adies Kadir mengatakan hal serupa.

BACA JUGA INI:   Pendiri PAN Puji Pidato Kebanggsaan Anies Baswedan: Pidato Politik Terbaik Sepanjang Masa Pasca Reformasi

“Seseorang yang ingin mencalonkan diri menjadi ketua umum itu minimal harus lima tahun di dalam kepemimpinan Partai Golkar,” tegas Adies dalam jumpa pers setelah pertemuan dengan DPP Ormas dan Dewan Pakar Ormas MKGR di SCBD, Jakarta Selatan, Minggu 17 Maret 2024.

Menurutnya aturan itu tetap berlaku sebelum adanya perubahan AD dan ART Golkar. (*)

 

 

lion parcel