Ada Apa Dengan Dewan Pers (2) Catatan Hendry Ch Bangun

Ada Apa Dengan Dewan Pers (2)

Catatan Hendry Ch Bangun

Selama ini Dewan Pers melakukan edukasi, diseminasi, sosialiasi ke seluruh masyarakat pers untuk mematuhi danmenjalankan aturan-aturan terkait pers yang berlaku.

Dewan Pers yang eksistensinya disebutkan di Pasal 15 Undang-Undang No.40 tentang Pers tahun 1999 adalah satu-satunyaUndang-Undang di Republik Indonesia yang diatur tidakmemiliki turunan berupa Peraturan Pemerintah, Keppres, Keputusan Menteri, atau apapun, karena belajar dari Orde Baru. Undang-Undangnya bagus, tetapi Menteri Penerangan dapatseenak perutnya membuat aturan yang justrumelawanundang-undang untuk kepentingan rezim.

Oleh karena itu masyarakat pers, dan difasilitasi Dewan Pers, membuat peraturan dari dan untuk pers itu sendiri. Swa regulasi. Karena dibuat sendiri, tentu saja pers harus menjalankannyadengan penuh kesadaran. Menaati apa yang diatur, karenapemerintah tidak lagi campur tangan.

Ada banyak peraturan Dewan Pers yang menjadi landasanoperasional pers, mengatur, membatasi, yang karena dibuatsendiri, dianggap tidak menjadi beban untuk dijalankan.

Ambil contoh tentang Peraturan Dewan Pers No. 3/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik. Media manapun di Indonesia ini, termasuk afiliasi media di luar negeri, tundukpada KEJ ini. Media nasional seperti Tempo, Kompas, Media Indonesia, Metro TV, detik.com, kalau diadukan masyarakat dandipanggil untuk mediasi oleh Dewan Pers, akan datang, menjalani proses, dan menjalankan keputusan yang dibuat dalamsidang. Tidak ada yang membangkang, karena merekamenghargai Peraturan Dewan Pers yang ikut mereka buatsendiri. Entah melalui organisasi wartawan dan organisasiperusahaan pers tempat awak media itu bergabung.

Peraturan Dewan Pers tentang Standar Kompetensi WartawanNo.1/Peraturan-DP/II/2010 yang lalu terakhir diperbaiki menjadiPeraturan No.01/Peraturan-DP/X/2018, dipatuhi wartawan di seluruh Indonesia. Wartawan yang aktif di lapangan, merekayang mengelola di meja redaksi, apalagi Pemimpin Redaksi danPenanggungjawab Redaksi, semua bersertifikat kompetensi. Ribuan orang berlomba-lomba mengikuti uji kompetensi, relamembayar jutaan rupiah, demi memiliki sertifikat kompetensi. Jatah sertifikasi sebanyak 1750 orang pertahun yang dibiayainegara melalui Dewan Pers, tidak cukup menampungnya.

Peraturan Dewan Pers tentang Standar Perusahaan Pers No 3/Peraturan-DP/X/2019, sebagai perbaikan dari Peraturan No. 4/Peraturan/III/2008, dipatuhi oleh perusahaan pers yang inginmedianya terverifiksi meski awalnya ada sebagian kecil yang enggan. Sebab dengan memiliki sertifikat Terverifikasi Faktual, media tersebut diakui menjalankan semua aturan pers terkaitpenyelenggaraan media, yaitu pengelolanya wartawankompeten, kesejahteraan dan perlindungan wartawan dijamin, mematuhi kode etik jurnalistik, yang sangat penting ketikamengikat kerjasama dengan lembaga pemerintah dan swasta. Setahu saya tidak ada media mainstream yang enggandiverifikasi. ***

Bukan hanya masyarakat pers, media ataupun wartawan, yang menghargai peraturan di atas, tetapi juga masyarakat umum, publik, karena aturan tersebut menjadi tonggak, landasan untukberinteraksi dengan pers. Ada beberapa Peraturan Gubernur, seperti di Sumatera Barat, Riau, Bangka Belitung, ada beberapaperaturan Bupati, Walikota, yang menjadikan Peraturan DewanPers sebagai landasan kemitraan dengan media massa.

Masyakarat yang mengadukan pemberitaan yang dianggapmerugikan pihaknya pun, ikut taat pada Peraturan Dewan PersNo. 03/Peraturan-DP/VII/2017, sehingga menjalankan proseduryang ada. Sehingga nanti pengaduannya diperiksa dan dicarikansolusinya oleh Dewan Pers. Mereka tidak menggeruduk ataumembakar kantor perusahaan pers, karena sudah ada aturantertulis, yang membuat penyelesaikan dapat dilakukan secaraelegan.

Nah, kalau pemerintah, parlemen, masyarakat pers, publik, menaati peraturan Dewan Pers, mengapa malah anggota DewanPers membangkang, dan melanggar Peraturan Dewan Pers? Yang saya maksud di sini adalah Peraturan Dewan Pers Nomor01/Peraturan-DP/IX/2016 tentang Statuta Dewan Pers.

Pasal 18 Statuta Dewan Pers yang ditetapkan pada tanggal 8 September 2016 dan ditandatangani Ketua Dewan Pers, YosephAdi Prasetyo, sebagai yang berbunyi:

Apabila Ketua Dewan Pers berhenti sebagai anggota DewanPers, maka Wakil Ketua Dewan Pers otomatis menjadi KetuaDewan Pers baru. Untuk mengisi posisi Wakil Ketua DewanPers diadakan pemilihan Wakil Ketua Dewan Pers sebagaimanadiatur dalam Pasal 17 Statuta Dewan Pers ini.

Sampai hari ini, sejak wafatnya Prof Azyumardi Azra padatanggal 18 September 2022, tidak ada Ketua Dewan Pers, malahyang ada PLT yang tidak jelas dari mana asal muasalnya. Padahal seharusnya sudah jelas aturannya dan harus ditaati para anggota Dewan Pers. Otomatis artinya dengan sendirinya, tidakperlu lagi proses apapun, langsung ditetapkan.

Yang terdengar malah, para Anggota Dewan Pers memutuskanuntuk mengubah aturan yang masih berlaku, dan menyusunulang pasal sesuai selera.

Para anggota Dewan Pers periode 2022-2025 harus sadar bahwalangkah mereka mengubah statuta sudaha melabrak aturan. Mereka dapat dianggap membangkang dan karena tidak lagimenjalankan statute yang ada, maka eksistensi mereka sendirilalu patur dipertanyakan, sebab sejak serah terima jabatandengan anggota Dewan Pers periode 2019-2022, landasankegiatan dan operasional mereka adalah Statuta Dewan Perssesuai Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/IX/2016. Kalau status mereka tidak lagi jelas, lalu apa dasarnya merekamembuat Statuta Dewan Pers baru?

Tentu tidak sah. Dan produk apapun nanti yang ditindaklanjutidari Statuta baru, yang dirancang untuk merombak total tatakelola Dewan Pers yang sudah dilaksakan dengan baik sejakberdirinya Dewan Pers setelah UU No.40/1999 tentang Persdiberlakukan, tidak akan sah. Dicatat, tidak sah. ***

Pleno Dewan Pers juga harus segera mengisi kekosongananggota akibat berpulangnya Prof Azyumardi Azra. StatutaDewan Pers juga dengan jelas mengatur pengisian keanggotaanbaru untuk menggantikan anggota yang berhalangan tetap. Hal itu ada di Pasal 7 Statuta yang berbunyi:

Untuk menggantikan Anggota Dewan Pers yang  berhenti, diambil dari nama calon anggota yang berasal dari unsur yang  sama dari urutan berikutnya sesuai ketetapan Badan Pekerjapada periode tersebut.

Apabila tidak ada lagi anggota pengganti sebagaimana diaturdalam Pasal 7 ayat (1) penggantinya diambil dari unsur yang sama berdasarkan keputusan Rapat Pleno Dewan Pers. Calonanggota pengganti diajukan ke Presiden Republik Indonesia untuk ditetapkan dengan Surat Keputusan Presiden RepublikIndonesia sebagai Anggota Dewan Pers yang baru.

Maka mereka yang berhak menjadi anggota baru adalah urutanberikutnya, yakn 4, 5, dan 6, dari calon anggota yang waktu itutidak terpilih karena kalah suara. Tidak boleh mendadak adaorang baru di luar tiga orang yang sudah ditetapkan oleh BadanPekerja Pemilihan Anggota (BPPA) Dewan Pers.

Sekali lagi sebagai orang pernah duduk dua periode di DewanPers, saya sungguh berharap agar Anggota Dewan Pers 2022-2025 agar taat produk hukum dari Dewan Pers. Sejarah akanmencatat pembangkangan yang dilakukan, apalagi karenamasukan dari konstituen, yang tidak ada urusan dengan statuta, karena itu sudah berlaku.

Apabila konstituen Dewan Pers memiliki ambisi untukmengubah Statuta Dewan Pers, silakan meminta ke AnggotaDewan Pers yang duduk sebagai wakil mereka, bukanmengintervensi langsung ke sidang pleno.  Wacana penambahananggota Dewan Pers, yang jumlahnya kini sudah lebih banyakdari komisioner KPI dan KIP, sah saja. Begitu pula keinginanuntuk memasukkan tokoh masyarakat yang dianggap bonafide, silakan saja. Tetapi jalankan dulu aturan yang masih berlaku, agar tidak ada cacat hukum ke depan.

Wallahu alam bishawab.

Ciputat, 7 Desember 2022.

Komentar