PLN Mengucapkan selamat idul fitri 2025

Giliran Mantan Sekda dan Mantan Kabiro Kesra Pemprov Sumsel Ditahan Kejati Sumsel

263343F6 EEC3 42BA AEC3 055D6AB3F80C

Mantan Sekda dan Mantan Kabiro Kesra Pemprov Sumsel Tersangka Korupsi Masjid Sriwijaya

Palembang, Extranews —- Lagi, Kejaksaan Tinggi Sumsel, menetapkan dua tersangka baru dugaan kasus korupsi Masjid Sriwijaya. Adapun dua tersangka tersebut yakni mantan Sekretaris Daerah Pemprov Sumsel, MS dan mantan Karo Kesra Pemprov Sumsel, AN.F79A8C53 AE57 4749 8B0A 2242E944B4BF

Kasi Penjum Kejati Sumsel Khaidirman SH MH menjelaskan, keduanya ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Pakjo, kemarin Sore, Rabu (16/6).

Lebih lanjut Khaidirman menjelaskan, Rabu, 16 Juni 2021 sekitar pukul 17.00 WIB Penyidik pada bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah melakukan penahanan terhadap tersangka AN dan MS dengan jenis penahanan RUTAN Pakjo Palembang selama 20 hari. 02D1C29A 67A0 4733 BBFC 3DDD31A84184
Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi penerimaan dana hibah oleh yayasan wakaf Masjid Sriwijaya tahun 2015 dan 2017 dari Provinsi Sumatera Selatan sebesar Rp. 130.000.000.000 (seratus tiga puluh milyar rupiah) dalam rangka pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang.

BACA JUGA INI:   Sari Quratulainy Minta Kerja Sama Pers Sukseskan JKN

 

Seperti diberitakan sebelumnya,

Langkah cepat dilakukan Penyidik Kejati Sumsel menyusul telah ditetapkannya tersangka kasus dana hibah oleh Yayaab Aakaf Masjid Sriwijaya Palembang, sejumlah aset tersangka EH disita oleh penyidik, Jumat (16/4).

Dikutip dari web Kejati Sumsel, penyitaan

barang bukti milik  “EH” tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi Penerimaan Dana Hibah oleh Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang terletak di Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan dan Jalan Patal Pusri, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan.

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus dan Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah melakukan penyitaan barang bukti sebanyak 7 bidang bangunan Rumah Toko (Ruko) dari tesangka “EH” kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Penerimaan Dana Hibah oleh Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang menggunakan dana hibah Pemprov Sumsel.

BACA JUGA INI:   Patuhi Prokes Covid-19, Launching Panda Water Pack Kota Pagaralam Sukses

Sebelumnya pada Selasa (30/3), penyidik Kejati Sumsel menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pakjo dan Lapas perempuan Kota Palembang.

Empat tersangka itu yakni mantan Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya Edi Hermanto, KSO PT Brantas Abipraya-PT Yodyakarya Dwi Kriyana, Ketua Divisi Pelaksanaan Lelang Syarifudin dan KSO PT Brantas Adipraya-PT Yodyakarya Yudi Arminto.

Sebelumnya Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Khaidirman kepada Extranews, menjelaskan saat ini, penyidik masih berupaya memanggil saksi mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie, selaku pembina yayasan masjid Sriwijaya telah memenuhi panggilan Kejati Sumsel dan diperiksa di gedung bundar Kejagung beberapa waktu lalu.

Seperti diketahui kasus penanganan dugaan korupsi masjid Sriwijaya yang disebut sebut sebagai masjid termegah di Asia Tenggara dengan luas lahan 20 hektar. Dalam proses pembangunan Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Pemprov Sumsel) telah mengeluarkan Rp130 miliar untuk pembangunan awal masjid, yakni menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) melalui dana hibah.

BACA JUGA INI:   Jelang Pilkades 2019, Camat Tanjung Agung Lantik Enam Pjs Kades 

Beberapa nama tokoh dan mantan pejabat di lingkungan Pemprov Sumsel telah dipanggil. Bahkan mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin, sudah dua kali dipanggil sebagai saksi. Namun dirinya berhalangan hadir dan dijadwalkan ulang. Fk

 

 

 

lion parcel