Minuman Alfaone

Perceraian di Muaraenim Turun

787B707A 28DE 444B B0E0 20D0CD86C4AC

Muara Enim, Extranews — Selama masa pandemi Covid-19 yang membatasi para pihak untuk berinteraksi langsung dengan orang per orang, pemohon perkara perceraian di Kantor Pengadilan Agama (PA) Muara Enim Kelas IB, mengalami penurunan.
Data yang dihimpun dari petugas Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Muara Enim, mencatat permohonan gugatan perkara yang masuk selama Januari-Desember 2020 sebanyak 851 perkara atau menurun dibanding periode yang sama di tahun sebelumnya yang mencapai 1089 perkara.
“Dalam kurun waktu sepanjang 2020 angka perceraian di Kabupaten Muara Enim sebanyak 851 perkara atau mengalami penurunan 20 persen,” kata Ketua Pengadilan Agama Muara Enim Kelas IB, Drs H Bakti Ritonga SH MH melalui Panitera Muda Hukum, Firdaus SHi, Selasa (29/12).
Adapun pemicu utama perceraian tersebut, kata dia, dikarenakan faktor ekonomi dan rendahnya sumber daya manusia terhadap pasangan suami istri sehingga terjadinya pemicu keributan berkepanjangan.
“Paling menonjol perselisihan dan pertengkaran terus menerus sebanyak 605 perkara. Disusul faktor ekonomi 122 perkara dan KDRT 56 perkara. Kemudian 5 perkara berhasil dimediasi,” jelasnya.
Selama pandemi Covid-19, pelayanan bagi setiap pemohon yang datang suasananya sedikit berbeda karena disarankan bagi setiap pemohon yang datang bisa menggunakan aplikasi online terkait proses perkara yang akan didaftarkan.
“Umumnya para pemohon yang menggunakan jasa online adalah mereka dengan menggunakan pengacara. Tetapi bagi masyarakat biasa yang belum tahu memanfaatkan aplikasi online tetap dilayani dengan data manual, dengan catatan tetap menggunakan prosedur protokol kesehatan yang telah ditentukan,” ujarnya.
Ia mengatakan, para pemohon gugat cerai maupun talak yang bersifat manual tetap melalui prosedur yang sudah ada yakni wajib memakai masker dan jaga jarak saat mengajukan permohonannya pada petugas pendaftar di bawah kendali Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Muara Enim Kelas IB.
Terkait kasus yang menonjol dalam penanganan perkara selama ini, kata dia, perkara cerai dengan usia masih rata-rata produktif. Namun, pihak Pengadilan Agama Muara Enim tetap senantiasa mengedepankan mediasi atau menganjurkan kepada pasangan (suami-istri) yang menghadiri undangan sidang perceraian untuk rujuk kembali.NH

BACA JUGA INI:   Logistik Pilkada 2024 Tiba di Muara Enim, Pj Bupati Minta Pengamanan Gudang Ditingkatkan!

 

lion parcel