Bukan Peserta Pilkada, Paslon No 2 Ilyas Panji Alam-Endang Dilarang Kampanye!
Inderalaya, Extranews — Lantaran bukan sebagai peserta dalam pilkada Kabupaten Ogan Ilir (OI), Paslon No urut 2 Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak secara otomatis dilarang berkampanye.Hal tersebut ditegaskan Ketua KPU OI Massuryati, Selasa (13/10). “Ya namanya didiskualifikasi berarti bukan lagi peserta, kalau soal sanksi ditanyakan dengan Bawaslu OI saja, apa sanksinya jika tetap melakukan kampanye padahal bukan lagi peserta,”kata Massuryati. Disinggung soal apa yang akan dilakukan KPU OI, jika pada akhirnya pihak Paslon No 2 Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak melakukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA))0 untuk menuntut prnyelenggara pilkada, ia mengatakan hal tersebut adalah hak mereka, pihaknya hanya tinggal menunggu keputusan inkrah MA.”Ya kita lihat dulu inkrah dari putusan pengadilan tersebut. Saya tidak mau berandai-andai. Ini lagi proses hukum kita hargailah dan tunggu rangkaian berikutnya. Sesuai peraturan perundang-undangan,”jelasnya. Sementara itu Juru Bicara Paslon No Urut 2 Ilyas Panji Alam-Endang yang juga Pengurus DPD PDI Perjuangan Sumsel bernama Susanto Azis mengatakan akan menempuh jalur hukum terkait pendiskualifikasian tersebut, pihaknya akan berjuang di MA.”Yang jelas kita tetap solid jaga kekompakan. Sebelum ada putusan MA, kita terus melakukan aktifitas seperti biasa, seperti kampanye, dan konsolidasi partai. Ya dong kita tetap akan berkampanye. Tentunya, keputusan KPU tetap kita hargai, yang pasti prosedur hukum yang berlaku, akan kita ikuti termasuk gugatan ke MA,”katanya.Koordinator Bidang Pelaporan Tim Advokasi Paslon No 1 PancaMY-Ardani Firdaus Hasbullah mengatakan tidak mengomentari soal pendiskualifikasian yang dilakukan oleh penyelenggara pilkada, baik Bawaslu dan KPU OI,”ya kami fokus kampanye saja, yang penting kami terus bersosialisasi ke masyarakat untuk kemenangan 9 Desember nanti. Insya Allah kami terus berusaha. Yang jelas dengan doa dan dukungan masyarakat kami siap berjuang untuk memenangkan Paslon No 1 PancaMY-Ardani menjadi bupati dan wabup OI periode 2021-2026,”ujar Firdaus Hasbullah. Ohen