Muba maju Lebih Cepat
Minuman Alfaone

DInilai Cacat Secara Proses dan Substansi, Fraksi PKS Kota Pagaralam Tolak UU Omnibus Law

A9F9422E 2176 4914 B836 A9183388DE06

DInilai Cacat Secara Proses dan Substansi, Fraksi PKS Kota Pagaralam  Tolak UU Omnibus Law

Pagaralam,Extranews – Kamis (8/10/2020) kemarin, Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pagaralam dikepung ratusan Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Kota Pagaralam. Mereka menggelar aksi damai guna menyuarakan menolak RUU Cipta Kerja yang disahkan DPR RI, di halaman Gedung DPRD Kota Pagaralam, Kamis (8/10/2020).Dari Informasi yang dihimpun di lapangan, tidak ada satupun Anggota DPRD Kota Pagaralam dapat ditemui. Menurut salah seorang staf dewan yang enggan disebut namanya mengatakan, kalau para Anggota DPRD Kota Pagaralam sedang dalam tugas luar, dan akan kembali pada hari ini Jumat (9/10/2020).Dalam aksi unjuk rasa tersebut, ratusan Mahasiswa sangat kecewa, dikarenakan tidak ada satupun anggota Dewan yang dapat ditemui. Para pendemo tersebut hanya dapat bertemu dengan beberapa staf Sekwan dan Aparat Keamanan.”Hari ini kita tidak bertemu dengan Anggota Dewan karena dewan katanya sedang melakukan Dinas Luar (DL), oleh karena itu di sini melakukan Aksi Damai dan besok akan kembali menggelar aksi demo lagi, sampai dapat bertemu langsung kepada Anggota Dewan Kota Pagaralam, untuk dapat menyampaikan Aspirasi Mahasiswa kepada DPR RI,” tegas Akbar selaku Koordinator Aksi di lapangan.

Terpisah, Anggota DPRD Kota Pagaralam dari Ketua Fraksi PKS Abdul Fikri Yanto STHI MAg saat dihubungi media ini menyatakan dengan tegas kalau Fraksi PKS Kota Pagaralam terkait UU Omnibus Law menolak karena PKS menilai cacat secara proses dan substansi. (yie)

BACA JUGA INI:   Usai Lebaran Idul Fitri, Perbaikan Drainase Penyebab Kantor BPN Banjir Akan Mulai Dikerjakan
lion parcel