Memiliki Senpi Beserta Amunisinya, Oknum Kades Ditangkap
MARTAPURA, ExtraNews – Oknum Kepala Desa (Kades) Rejo Mulyo, Kecamatan Belitang II, Kabupaten OKU Timur berinisial BS Alias A (41) terpaksa ditangkap dan berurusan dengan pihak kepolisian lantaran diduga memiliki Senjata Api (Senpi) beserta amunisinya, Senin (5/10/2020).
Oknum Kades berinisial BS Alias A tersebut berhasil ditangkap Taem SW Polres OKU Timur, setelah mengakui dan menyerahkan diri ke Polres OKU Timur, pada hari Kamis tanggal 1 oktober 2020, sekira pukul 23.00 Wib.
Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres OKU Timur AKP I.Putu Suryawan SIK SH didampingi Kasubaghumas Polres OKU Timur Hamdan Mahyudin membenarkan telah melakukan pengamanan terhadap Oknum Kades berinisial BS als A tersebut, dalam perkara Tindak Pidana membawa, memiliki, menyimpan dan menguasi senjata Api.
Penangkapan dilakukan Taem SW Polres OKU Timur berawal dari informasi masyarakat pada Sabtu tanggal 29 Agustus 2020, bahwa ada ada Informasi kepemilikan Senjata Api di TKP. Berdasarkan informasi tersebut, Taem SW langsung melakukan penyelidikan dan penggeledahan ketempat rumah tersangka BS Alias A yang diduga memiliki senjata Api tersebut.
Saat melakukan penyelidikan dan penggeledahan dirumah BS Alias A, ditempat rumah istri tuanya berinisial ES, Taem SW kembali mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya transaksi jual beli narkotika jenis sabu dan mempunyai senjata api yang membuat keresahan masyarakat. Kemudian, Taem SW langsung melakukan peyidikan dan pengecekan serta penggeledahan di rumah istri tua BS Alias A tersebut.
“Saat dilakukan pengecekan dan penggeledahan di TKP yang ada hanya istri BS dan anaknya. Saat dilakukan penggeledahan Taem SW temukan 2 (dua) pucuk senjata api berikut amunisinya yang disimpan didalam lemari dalam kamar tidur,” katanya.
Dikatakan, setelah berhasil temukan Senpi beserta amunisinya, Taem SW kemudian langsung menyita barang bukti dan membawa istri BS ke Polres OKU Timur guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Barang Bukti (BB) yang berhasil disita berupa satu pucuk senjata api rakitan repolver warna hitam dan satu pucuk senjata api rakitan repolver warna coklat kaliber 3.8 warna hitam, serta sepuluh butir amunisi merk pin . 5,56 ml dan empat puluh tujuh butir amunisi cal 3.8,” tegasnya.
Selanjutnya, pada Kamis 1 Oktober sekitar pukul 23.00 Wib oknum Kades berinisial BS Alias A bersama camat Belitang II Sukadi datang ke Polres OKU Timur dan menghadap SatReskrim Polres OKU Timur, sehubungan dangan peristiwa memiliki, menyimpan dan menguasai senjata api berikut amunisinya.
“Saat menghadap, oknum Kades BS Alias A mengakui dan membenarkan bawha dirinya telah milik senjata api yang disimpan di dalam lemari kamar tersebut. Saat ini oknum Kades itu masih menjalani pemeriksaan oleh anggota kita untuk mengungkap dari mana asal Senpi dan amunisi tersebut,” ungkapnya.
Atas peristiwa tersebut, oknum kades berinisial BS Alias A dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 Tentang Tindak Pidana membawa, memiliki, menyimpan, dan menguasai senjata api. (Boy)