Perda Protokes Tunggu Verifikasi Provinsi
Muara enim , Extranews – Peraturan Daerah (Perda) tentang pelanggaran protokol kesehatan (protokes) dalam upaya menekan penyebaran pandemi Covid-19 masih menunggu verifikasi dari biro hukum Pemerintah Prinvisi Sumatera Selatan (Sumsel) untuk bisa diterapkan di Bumi Serasan Sekundang.
“Masih evaluasi (proses verifikasi) dari provinsi, setelah hasilnya keluar, maka secepatnya kita rapatkan kembali biar segera diterapkan,”kata Juru Bicara Satuan Gugus Tugas (Satgas) Kabupaten Muara Enim, Panca Surya Diharta, Kamis (10/9).
Menurut Panca, perda baru tersebut dibuat untuk mengatur sanski bagi para pelanggar protokol kesehatan di Kabupaten Muara Enim baik perorangan maupun dunia usaha. “Supaya ada tindakan serius untuk memberikan efek jera bagi para pelanggar protokes,”ujarnya.
Adapun sanksi yang akan diberikan para pelanggar beragam. Panca menuturkan, masyarakat yang kedapatan tidak mengenakan masker akan dikenai sanksi administrasi dari Rp50 ribu sampai Rp100 ribu. Sementara bagi dunia usaha yang tidak menerapkan protokes karyawannya lebih berat, ijin usahanya bisa saja dicabut.
Sebagaimana diketahui, wilayah Kabupaten Muara Enim belum keluar dari zona merah Covid-19. Bahkan perkembangan pandemi di Bumi Serasan Sekundang mengarah serius setelah kasus meninggal akibat covid-19 di Muara Enim bertambah menjadi 19 orang.
Belum lagi, jumlah kasus konfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Muara Enim yang kini telah menembus angka 500 kasus.
Plt Bupati Muara Enim H Juarsah dibeberapa kesempatan menyebut kondisi covid-19 di Kabupaten Muara Enim sangat dipengaruhi oleh masyarakat.
Ia menyebut turunnya kepatuhan dan disiplin masyarakat akan protokol kesehatan jadi biang keladi meningkatnya penyebaran pandemi di Kabupaten Muara Enim.
“Sebetulnya dipengaruhi berbagai faktor, namun yang paling mendorong hal ini adalah tingkat kepatuhan dan disiplin masyarakat terhadap protokol kesehatan yang cenderung mulai menurun,”kata Juarsah.NH