Muba maju Lebih Cepat
Minuman Alfaone

Dinas Prindagkop Pagaralam Bantu UMKM Pagaralam Melalui Banpres, Ini Syaratnya.

2983FBFF D496 40EF A516 C4E902C5B124

Dinas Prindagkop Pagaralam Bantu UMKM Pagaralam Melalui Banpres, Ini Syaratnya.

Laporan : yie
Pagaralam, Extranews – Menindak lanjuti bantuan Banpres Kemenkopukm, Dinas Prindagkop Pagaralam sangat merespon umkm yang ingin mengajukan Banpres tersebut, khususnya umkm yang berdomosili di Kota Pagaralam.

Frans selaku kabid Koperasi dan UMKM mengatakan, ” Dari kementerian UMKM pihak kami di minta untuk mengumpulkan data agar dapat diusulkan Banpres dari kementerian tersebut, sekarang sudah memasuki tahap pencairan ke dua. Dana yang sudah cair langsung di konfirmasi dengan Bank Bri selaku bank mitra.” Ucapnya, Rabu (9/09/2020).

Adapun syarat-syarat untuk mendapatkan Banpres, meliputi warga Negara Indonesia, mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), memiliki usaha mikro, bukan ASN, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD dan tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kur, tukasnya

BACA JUGA INI:   Kejar Target Produksi 2022, Optimalisasi Produksi Migas

Bagi para umkm yang ingin mendapatkan Banpres dan belum mengajukan data atau persyaratan sekiranya agar cepat mengumpulkan data tersebut ke lurah atau langsung ke Kantor Prindagkop Pagaralam.@

lion parcel