Langgar PSBB, Didenda hingga Rp10 Juta
Palembang, Extranews — Gubernur Sumsel Herman Deru memastikan Pembatasan Sosial Berskala Besar(PSBB) di Palembang efektif H+2 atau tanggal 26 Mei 2020. Namun demikian PSBB sudah diberlakukan sejak Rabu (20/5).
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menyiapkan 13 titik check point pada penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Palembang. Sebanyak lebih kurang 350 personil yang diturunkan langsung untuk memantau titik check point. Terdiri dari Polri, TNI, DenPom, Dishub, Pol-PP, PBK, dan Dinkes.
13 titik check point yang dipantau tersebut yakni di terminal Km 12, Simpang Talang Jambe, Jl Kol H Barlian depan Trakindo, Jl Basuki Rahmat depan SMP Negeri 9.
Lalu titik Jl M Isa (Sate Pardi), Jl Demang Lebar Daun, Plaju depan Patra Jaya-simpang Talang Putri, JlJenderal Sudirman, Dermaga 16 Ilir, Jl Mayjen Ryacudu, terminal Karya Jaya, dan Jakabaring (MPP Kota Palembang).
“Kita akan cek semua, seperti jumlah penumpang mobil. Pantauan ini dimaksimalkan bersama dengan Ops Ketupat Musi 2020 yang beroperasi selam 24 jam,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Palembang, Agus Rizal.
Terkait dengan sanksi seperti yang dimuat dalamPerwali Palembang, no 14/2020, denda paling tinggibagi pelanggar PSBB yaitu Rp 10 juta. “Denda inisesuai dengan tingkatan kesalahan dan kategorinya di bidang apa,” jelas Ratu Dewa, Sekda Kota Palembang, saat persiapan PSBB di Palembang.
Dia mencontohkan, tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker di luar rumah selamapemberlakuan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi, dministratifteguran/peringatan lisan, penahanan kartu identitas, kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi, perintahisolasi/karantina di tempat yang telah ditentukan; atau pilihannya denda administratif paling sedikitRp100.000,00 (seratus ribu) dan paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Jika pilihannya sanksi membayardenda maka disetor ke kas daerah melalui Bank SumselBabel.Termasuk sanksi hingga Rp 10 juta, jika melanggaraPembatasan Aktivitas Bekerja di Tempat Kerja/Kantor. Begitu juga bagi usaha restoran memiliki kewajiban, membatasi layanan hanya untuk dibawa pulang secara langsung (take away), melalui pemesanan secara daring dan/atau dengan fasilitas telepon/layanan antar; danpenerapan protokol pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penutupan sementara, atau denda administratif paling sedikit Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). Begitujuga bagi pengusaha hotel. Setiap penanggung jawabhotel yang selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB tidak melaksanakan kewajiban: meniadakan aktivitas dan/atau menutup fasilitas layanan hotel yang dapat menciptakan kerumunan dalam area hotel; dan penerapan protokol pencegahanpenyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dikenakan sanksiadministratif berupa teguran tertulis, penutupan sementara, atau denda denda paling sedikit Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Menurut Dewa, PSBB ditujukan untuk mencegah meluasnya penyebaran COVID-19, Walikota memberlakukan PSBB di Kota. PSBB sebagaimana dimaksud dilakukan dalam bentuk pembatasan aktivitas luar rumah yang dilakukan oleh penduduk.Selama pemberlakuan PSBB, setiap orang wajib: melaksanakan Perilaku HidupBersih dan Sehat (PHBS); menggunakan masker di luarrumah; tinggal di rumah, kecuali untuk kegiatan yang tidak dilarang dalam jangka waktu penetapan PSBB; dan mematuhi protokol kesehatan dan pencegahan penyebaran COVID-19.
Pembatasan aktivitas luar rumah dalam pelaksanaanPSBB meliputi: pelaksanaan pembelajaran di Sekolahdan/atau institusi pendidikan lainnya; aktivitas bekerjadi tempat kerja/kantor; kegiatan keagamaan di tempatibadah; kegiatan di tempat atau fasilitas umum;kegiatan sosial dan budaya; dan pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi.
Badan Usaha Milik Negara/Daerah yang turut serta dalam penanganan COVID-19 dan/atau dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat mengikuti pengaturan dari kementerian terkait dan/atauPemerintah Kota;
d. pelaku usaha yang bergerak pada sektor:
1. kesehatan;
2. bahan pangan/makanan/minuman;
3. energi;
4. komunikasi dan teknologi informasi;
5. keuangan;
6. logistik;
7. perhotelan;
8. konstruksi;
9. industri strategis;
10.pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang
ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; dan/atau 11.kebutuhan sehari-hari. O fk