Pasang Iklan Murah Meriah

Remisi LP dari Bupati OKU

B464ACF4 5532 4488 AA05 CFFB42E8795C

Warga Binaan Pemasyarakatan Dapat Remisi

Baturaja, Extranews – Dalam rangka memperingati HUT RI ke74 tahun 2019. Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas II B Sarang Elang Baturaja, memberikan remisi kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP).

Dalam laporannya Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas II B Baturaja, Herdianto, A.Md.IP, SH menyampaikan, bahwa kondisi Rumah Tahanan Negara Kelas II B Baturaja saat ini dalam keadaan aman dan terkendali. Isi Rutan Kelas II B Baturaja berjumlah 422 Orang terdiri dari Napi Pidana Umum Dewasa laki-laki 179 Orang, Dewasa Perempuan 2 Orang dan anak-anak 9 Orang, jumlah 190 Orang.

“Napi Narkotika Dewasa laki-laki 220 Orang, Dewasa Perempuan 12 Orang dan anak-anak tidak ada, jumlah 232 orang. Selanjutnya Narapidana yang mendapat Remisi RU I (Remisi Umum Kategori 1) belum bebas (mendapatkan pengurangan hukuman 1 hingga 6 bulan) berjumlah 281 Orang dan RU II (Remisi Umum Kategori 2) Langsung Bebas berjumlah 1 Orang, jumlah seluruh 282 Orang. Kemudian Penyerahan Surat Keputusan Pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan Negara Kelas II B Baturaja yang akan bebas pada HUT RI Ke-74 Tahun 2019 yang diserahkan oleh Wakil Bupati OKU Drs Johan Anuar, SH MM,” terang Herdianto, Sabtu (17/8) di Baturaja.

BACA JUGA INI:   Identitas Kedua Bocah Yang Tewas Tenggelam Di Aliran Sungai Irigasi Akhirnya Ditemukan

Sementara itu, sambutan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia yang disampaikan oleh Wakil Bupati OKU, Drs Johan Anuar, SH MM bahwa pemberian remisi tidak hanya dimaknai sebagai pemberian hak warga binaan Pemasyarakatan, tetapi merupakan apresiasi Negara terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah berhasil menunjukkan perubahan perilaku, memperbaiki kualitas dan meningkatkan kompetensi diri. Melalui pemberian remisi ini diharapkan seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan agar selalu patuh dan taat pada hukum/norma yang ada sebagai bentuk tanggung jawab baik kepada Tuhan maupun kepada sesama manusia. “Kepada seluruh Jajaran Pemasyarakatan agar menjadikan momentum Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2019 untuk lebih meningkatkan kinerja, mempercepat pelayanan, mengubah pola kinerja yang dapat mengikuti perkembangan isu-isu terkait Pemasyarakatan, dapat secara tegas memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dalam melaksanakan tugas sehari-hari, bekerja profesional dan tulus dengan terus berupaya untuk menjadikan Lapas dan Rutan tetap dalam suasana kondusif, aman serta tidak melakukan perbuatan yang dapat merusak nama baik Institusi Pemasyarakatan dan Kementerian Hukum dan HAM pada umumnya,” paparnya.

BACA JUGA INI:   Herman Deru Semangati Masyarakat OKU Agar Tangguh Hadapi Pandemi

Hadir pada kesempatan itu, Ketua DPRD OKU, Kasdim 0403/OKU, Kasubbag Humas Polres OKU, Ketua Pengadilan Agama Baturaja, Sekda OKU, Anggota DPRD OKU, Para Kepala OPD, Ketua MUI serta undangan lainnya. ari