Calon Pengantin di Mamuju Digerebek Saat Pesta Sabu, Pernikahan Terancam Batal
MAMUJU, Extranews – Rencana pernikahan yang seharusnya menjadi awal kehidupan baru justru berubah menjadi awal persoalan hukum. Satresnarkoba Polresta Mamuju menggerebek sebuah rumah di Kelurahan Karema, Kecamatan Mamuju, dan mendapati tiga orang tengah berpesta narkotika jenis sabu, termasuk sepasang calon pengantin yang dijadwalkan menikah pada 1 Agustus 2026.
Kasus ini diungkap dalam konferensi pers yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polresta Mamuju, AKP Sigit Purnomo, didampingi Kasi Humas Polresta Mamuju, Ipda Herman Basir, di Mapolresta Mamuju, Jumat (17/7/2026).
AKP Sigit menjelaskan, penggerebekan dilakukan pada 7 Juli 2026 setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah di Kelurahan Karema.
Saat penggerebekan, petugas menemukan tiga orang berinisial AM, FD, dan SD sedang mengonsumsi sabu. Fakta yang mengejutkan, AM dan SD diketahui merupakan pasangan calon pengantin yang telah menjadwalkan akad nikah pada awal Agustus mendatang, sementara FD merupakan calon adik ipar mereka.
“Dari hasil pemeriksaan, AM dan SD adalah pasangan yang akan menikah pada 1 Agustus 2026. Sedangkan FD merupakan calon adik ipar pasangan tersebut,” ujar AKP Sigit.
Polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat bruto sekitar 3 gram, dua alat hisap (bong), serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Dalam pengungkapan kasus lainnya, Satresnarkoba Polresta Mamuju juga menangkap seorang pria berinisial SM yang diduga memperjualbelikan obat berbahaya tanpa izin. Dari tangan tersangka, polisi menyita 612 butir obat berbahaya jenis “boje”.
Hasil penyelidikan mengungkap, salah seorang tersangka memperoleh sabu dari jaringan di Kota Palu, Sulawesi Tengah, menggunakan sistem tempel, yakni transaksi tanpa pertemuan langsung antara penjual dan pembeli. Setelah pembayaran dilakukan, bandar hanya mengirimkan titik lokasi penyimpanan barang yang kemudian diambil oleh pelaku.
Polisi kini masih memburu jaringan pemasok yang diduga beroperasi lintas daerah dan menjadi pemasok sabu ke wilayah Mamuju.
Ketiga tersangka kasus narkotika kini ditahan di Rumah Tahanan Polresta Mamuju dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara tersangka penjualan obat berbahaya tanpa izin diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polresta Mamuju mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memutus mata rantai peredaran narkoba dengan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.








