JAKARTA, ExtraNews – Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri telah melimpahkan penanganan tiga kasus dugaan korupsi besar ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Sabtu (11/7/2026). Dalam perkara tersebut, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pelimpahan perkara ke Kejagung itu ternyata sempat mengecoh banyak pihak, termasuk mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Dia mengaku semula mengira pelimpahan dilakukan karena penyidik Polri telah merampungkan proses penyidikan.
“Saya sendiri termasuk yang terkecoh karena dari berita yang saya tangkap dan saya dengar dari pihak Kejaksaan Agung Sabtu 11 Juli 2026 sekitar jam 15 adalah pelimpahan perkara dari kepolisian ke Kejaksaan,” ucap Mahfud melalui channel YouTube Mahfud MD Official, dikutip Senin (13/7/2026).
Mahfud menilai mekanisme yang dilakukan bukan merupakan pelimpahan perkara sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurut dia, yang terjadi justru pengalihan penyidikan lanjutan kepada Kejagung.
“Mekanisme penyerahan atau pengalihan penyidikan lanjutan ini tidak ada di dalam hukum acara pidana kita dan belum pernah terjadi sebelumnya. Tidak ada mekanisme pengalihan atau pemindahan tugas penyidikan dari polisi kepada kejaksaan atau dari kejaksaan ke kepolisian,” kata Mahfud.
Dia menjelaskan, pelimpahan perkara merupakan proses hukum yang lazim dilakukan setelah penyidik kepolisian menyelesaikan penyidikan, kemudian menyerahkan tersangka beserta alat bukti dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, jaksa menyusun surat dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan.
Menurut Mahfud, pengambilalihan perkara saat proses penyidikan hanya dapat dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena memiliki dasar hukum yang mengaturnya.
“Pengambilalihan ini hanya bisa dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK terhadap penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan. KPK memang bisa mengambil alih dengan syarat-syarat dan alasan tertentu,” ujarnya.
Atas dasar itu, Mahfud menilai publik tidak bisa disalahkan apabila muncul anggapan pengalihan perkara tersebut merupakan hasil kompromi, bukan proses penegakan hukum yang konsisten.
“Banyak yang curiga bahwa pengalihan atau penyerahan kelanjutan penyidikan tersebut ditujukan untuk mengaburkan perkara ini, atau untuk melokalisir perkara ini agar jangkauannya terbatas pada tersangka yang sudah ditetapkan dan tidak boleh menyentuh yang lain,” katanya.
Mahfud kemudian memaparkan tiga skenario terburuk yang menurutnya dapat terjadi setelah perkara dialihkan ke Kejagung. Skenario pertama, status tersangka Febrie bisa gugur melalui praperadilan karena belum pernah diperiksa oleh penyidik Polri sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
“Skenarionya adalah begini. Satu, dengan dialihkannya kasus yang tersangkanya belum diperiksa oleh penyidik Polri ini maka tersangka Febrie Adriansyah bisa mengajukan pra-peradilan dan mungkin saja menang karena dia dijadikan tersangka tanpa diperiksa lebih dulu kemudian kasusnya dialihkan ke kejaksaan. Bukan dilimpahkan. Kalau dilimpahkan itu secara hukum benar. Tapi harus diperiksa dulu,” tuturnya.
Skenario kedua, kata Mahfud, Kejagung berpotensi memperlambat proses penyidikan karena Febrie sebelumnya merupakan pejabat tinggi di institusi tersebut.
“Mungkin saja Febrie tidak mengajukan pra-peradilan tetapi kejaksaan sengaja memperlambat kelanjutan penyidikan bahkan bisa mementahkan beberapa bagiannya sehingga masalahnya terlokalisir pada tersangka yang sudah ada tanpa boleh merambah ke yang lebih atas atau tanpa boleh merambah ke pelaku-pelaku lain yang mungkin juga ikut terlibat,” ujarnya.
Sementara itu, skenario ketiga yang paling dikhawatirkan Mahfud adalah perkara tersebut sengaja digantung hingga akhirnya dikesampingkan.
“Tiga, bisa saja kasus ini diambangkan untuk pada akhirnya dideponer. Kalau ini terjadi sungguh mengerikan. Adakah kita ini akan sungguh-sungguh memberantas korupsi jika begini cara yang dilakukan,” ucapnya.
Namun, Febrie belum ditahan meski berstatus tersangka. Sedangkan Don Ritto telah mendekam di balik sel Rutan Polda Metro Jaya sejak Jumat (10/7/2026).
Seiring dengan itu, Kortas Tipikor Polri melimpahkan berkas tiga kasus dugaan korupsi besar ke Kejagung. (*)












