alfaone 1

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Terancam Penjara Seumur Hidup, Ini Pasal yang Menjeratnya

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Terancam Penjara Seumur Hidup, Ini Pasal yang Menjeratnya
Febrie Adriansyah (net)

JAKARTA, ExtraNews – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menghadapi ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan tersangka diumumkan Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto dalam konferensi pers bersama Komisi III DPR dan Kejaksaan Agung di Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Totok mengatakan, penyidik menetapkan dua tersangka setelah memeriksa 15 saksi, dua ahli, melakukan sejumlah penggeledahan, serta menggelar perkara.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka. Saudara DR diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi,” kata Totok.

Selain DR, penyidik juga menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka. Menurut Totok, penyidik menduga FA terlibat dalam tindak pidana korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan proses penanganan perkara PT Asabri maupun dugaan tindak pidana korupsi lainnya.

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 12d dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Ancaman Penjara Seumur Hidup

Pasal 12B UU Tipikor mengatur mengenai gratifikasi yang diterima pegawai negeri atau penyelenggara negara. Gratifikasi dapat dikategorikan sebagai suap apabila berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugas penerima.

Atas pelanggaran pasal tersebut, pelaku terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu, pelaku dapat dijatuhi denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Sementara itu, Pasal 12d UU Tipikor mengatur dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam proses penanganan perkara. Ketentuan ini menjerat perbuatan meminta atau menerima imbalan, hadiah, janji, maupun keuntungan lain yang berkaitan dengan penggunaan kewenangan dalam penegakan hukum.

Ancaman pidana untuk pelanggaran Pasal 12d juga tidak ringan, yakni penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, disertai pidana denda antara Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.

Selain sangkaan korupsi, penyidik juga menerapkan Pasal 3 dan Pasal 4 UU TPPU. Kedua pasal tersebut mengatur perbuatan menyembunyikan, menyamarkan, mengalihkan, membelanjakan, atau menempatkan harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana dengan tujuan menyamarkan asal-usulnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman membenarkan penetapan dua tersangka, yakni DR dan FA.

“Apa yang ditunggu masyarakat sekarang sudah jelas. Sudah ada dua tersangka, yakni DR dan FA. FA adalah pejabat yang sebelumnya menduduki jabatan yang kini dijabat Pelaksana Tugas Jampidsus, Rudi Margono,” ujar Habiburokhman.

Meski demikian, penetapan tersangka bukan merupakan putusan yang menyatakan seseorang bersalah. Status hukum Febrie Adriansyah akan dibuktikan lebih lanjut melalui proses penyidikan hingga persidangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)

 

 

lion parcel