alfaone 1

KOMITE ANTI KORUPSI INDONESIA DESAK BPK & KPK AUDIT TRANSPARANSI PERPANJANGAN KONSESI TOL IR. WIYOTO WIYONO

*Margin Laba 51% dan Usia Aset 39 Tahun Jadi Catatan Kritis*

 

Jakarta, Extranews— Komite Anti Korupsi Indonesia [KAKI] mendesak Badan Pemeriksa Keuangan [BPK] dan Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK] segera melakukan audit terhadap proses perpanjangan konsesi Jalan Tol Ir. Wiyoto Wiyono ruas Cawang – Tanjung Priok yang dikelola PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk [CMNP].

Desakan ini muncul setelah KAKI melakukan kajian awal terhadap Laporan Keuangan CMNP dan data publik Badan Pengatur Jalan Tol [BPJT] periode 2022-2024.

Sekretaris Jenderal KAKI, Anshor Mu’min, menyatakan terdapat sejumlah “red flag” dalam pengelolaan konsesi ruas tol layang pertama di Indonesia tersebut.

“Pertama, konsesi 30 tahun CMNP secara kontrak berakhir pada 9 Maret 2020. Namun hingga Mei 2026, pengelolaan dan penarikan tarif masih dilakukan oleh CMNP melalui perpanjangan sementara. Proses ini dilakukan tanpa mekanisme lelang terbuka sebagaimana diamanatkan PP Nomor 23 Tahun 2015 tentang Jalan Tol,” ujar Anshor Mu’min di Jakarta, 30 Mei 2026.

“Kedua, berdasarkan Laporan Keuangan CMNP 2024, ruas Wiyoto Wiyono mencatat margin laba kotor sekitar 51%. Angka ini lebih tinggi dari rata-rata margin Jasa Marga yang mengelola tol baru dengan beban investasi dan bunga bank jauh lebih besar. Padahal Wiyoto Wiyono adalah aset usia 39 tahun yang secara hitungan kasar telah melewati titik BEP sejak pertengahan 1990-an,” jelasnya.

Anshor menambahkan, KAKI tidak menuduh adanya tindak pidana korupsi. Namun, potensi kerugian keuangan negara dan pelanggaran asas transparansi patut diduga terjadi jika perpanjangan konsesi aset triliunan rupiah dilakukan tanpa keterbukaan informasi dan kompetisi yang sehat.

“Kami mendesak 3 hal: 1. BPK segera audit khusus terhadap nilai aset, biaya pemeliharaan, dan kepatutan perpanjangan konsesi Wiyoto Wiyono. 2. BPJT membuka dokumen Perjanjian Konsesi dan addendum-nya kepada publik sesuai UU KIP. 3. KPK menelaah apakah ada indikasi ‘policy capture’ dalam negosiasi perpanjangan 2020-2026,” tegas Anshor.

KAKI juga mencatat masih banyaknya pengaduan pengguna jalan terkait kondisi perkerasan dan sambungan expansion joint di ruas tersebut, yang menurut Anshor bertentangan dengan Standar Pelayanan Minimum yang ditetapkan pemerintah.

“Kalau asetnya sudah tua, tarif jalan terus, tapi layanan tidak optimal, maka publik berhak bertanya: untuk siapa konsesi ini diperpanjang?” pungkasnya. @

lion parcel