alfaone 1

Lansia di Majene Tewas Dihabisi, Polisi Ungkap Motif Utang hingga Upaya Bakar Rumah Korban

Lansia di Majene Tewas Dihabisi, Polisi Ungkap Motif Utang hingga Upaya Bakar Rumah Korban

MAJENE, Extranews  – Misteri kematian seorang perempuan lanjut usia di Lingkungan Baruga, Kelurahan Baruga, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene, akhirnya terungkap. Polisi memastikan korban berinisial NS (65) bukan meninggal akibat kebakaran biasa, melainkan menjadi korban penganiayaan brutal yang diduga dilakukan seorang perempuan berinisial MTH (39).

Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers yang digelar Polres Majene di ruang data Polres Majene, Senin (11/5/2026), berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/35/V/2026/SPKT/RES MJN/POLDA SULBAR.

Konferensi pers dipimpin Kasat Reskrim AKP Fredy didampingi Kasi Humas Iptu Suyuti serta Kanit PPA Aipda Nasri.

Dalam keterangannya, polisi mengungkap dugaan pembunuhan itu dipicu persoalan utang piutang. Tersangka MTH, warga Kelurahan Labuang Utara, disebut mendatangi rumah korban pada Selasa, 5 Mei 2026 sekitar pukul 09.00 WITA untuk melakukan klarifikasi terkait pinjaman uang.

Percakapan keduanya berlangsung cukup lama sebelum tersangka pulang. Namun sekitar pukul 14.00 WITA, MTH kembali ke rumah korban dengan alasan jam tangannya tertinggal.

Situasi kemudian berubah tegang saat korban diduga melontarkan ucapan bernada tinggi sambil menunjuk wajah tersangka. Korban disebut menyinggung kebiasaan tersangka datang untuk berutang meski tidak memiliki hubungan dekat.

Dalam kondisi marah, tersangka diduga menuju dapur dan mengambil batu ulekan sebelum menghantam kepala korban berkali-kali hingga korban tersungkur tak berdaya di atas tempat tidur.
Tak berhenti di situ, tersangka juga diduga berupaya menghilangkan jejak kejahatan dengan membakar tissu menggunakan kompor gas. Api kemudian digunakan untuk membakar pakaian daster yang dilempar ke tubuh korban hingga kobaran api merembet ke springbed dan kamar rumah.

Setelah api membesar, tersangka mengunci kamar dan pintu rumah dari luar lalu melarikan diri sambil membuang kunci rumah di semak-semak.
Kasat Reskrim AKP Fredy mengungkapkan, awalnya polisi menduga peristiwa tersebut murni kebakaran rumah setelah menerima laporan warga sekitar pukul 16.00 WITA.

Namun hasil olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan visum menemukan adanya luka akibat benda tumpul di tubuh korban.

“Awalnya kejadian ini diduga murni kebakaran, namun setelah dilakukan olah TKP dan pemeriksaan visum ditemukan adanya luka akibat benda tumpul pada tubuh korban. Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, akhirnya ditemukan indikasi kuat adanya tindak pidana,” ujar AKP Fredy.

Polisi kemudian melakukan pendalaman terhadap sejumlah saksi, termasuk tersangka yang sebelumnya sempat diperiksa sebagai saksi. Dari hasil pemeriksaan intensif, MTH akhirnya mengakui seluruh perbuatannya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya batu ulekan, jam tangan merek Alexander Christie, sepeda motor Honda Scoopy warna hitam, pakaian dress hitam, handphone Vivo Y51, serta barang milik korban berupa kompor gas, springbed terbakar, dan kasur yang hangus.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana merampas nyawa orang lain atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
“Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun,” tegas AKP Fredy.

lion parcel