Evaluasi Kebijakan Rasionalisasi Anggaran: Efisiensi yang Merantai Pergerakan Daerah,
Oleh: Rilyadi
Penulis adalah Mahasiswa MAP Institut Pahlawan 12 Bangka.
Dalam pengamatan saya, pemerintah saat ini kembali merapalkan mantra lama yang sangat kuat: efisiensi. Melalui kebijakan rasionalisasi anggaran, belanja negara dipangkas dalam skala besar, imbasnya termasuk transfer ke daerah ikut disunat tanpa belas kasihan atas nama rasionalitas fiskal. Tujuannya terdengar sangat masuk akal: mengurangi pemborosan dan meningkatkan efektivitas belanja. Klasik dan basi.
Masalahnya, efisiensi dalam praktik sering kali tak lebih dari sekadar pemangkasan. Ia bekerja memotong banyak hal tanpa benar-benar memilah mana yang perlu dipangkas dan mana yang harus diperjuangkan, dan ini benar-benar terjadi saat ini, terutama di Bangka Belitung.
Deretan angka-angka terlihat rapi dan menawan. Tetapi kalau kita melihat kondisi di daerah, realitasnya sangat menyakitkan. Dibalik narasi efisiensi, terbersit pertanyaan: apakah kebijakan ini benar-benar bertujuan memperbaiki tata kelola anggaran, atau justru mempersempit ruang gerak pemerintah daerah?
Pemerintah pusat seolah-olah mengirim pesan: “hematlah, tetapi kinerja harus maksimal.”
Sangat sulit diterima logika sehat kita.
Ketika transfer daerah dipangkas, ruang fiskal otomatis menyempit. Sementara itu, beban pelayanan publik tidak ikut berkurang. Jalan tetap harus diperbaiki, layanan kesehatan harus berjalan, dan pendidikan tidak bisa berhenti hanya karena APBD dirasionalisasi, target realisasi investasi yang telah ditetapkan pusat harus diusahakan tercapai. Contohnya di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, khususnya di bidang penanaman modal, pada kegiatan pengawasan dan pengendalian penanaman modal. Pada tahun 2025 target investasi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dalam hal ini BKPM sebesar 17,2 triliun rupiah dan terealisasi sebesar 10,33 triliun rupiah. Untuk tahun 2026, target investasinya turun menjadi 14,43 triliun rupiah, dan di triwulan1 realisasi
yang telah dicapai berdasarkan rilis resmi dari BKPM hanya sebesar 1,295 triliun rupiah. Kita diamanahkan untuk mencapai target investasi, namun anggaran DAK dihilangkan seperti dihantam badai tsunami, dan APBD diperas sekering-keringnya. Miris sekali.
Di atas pentas, pemerintah pusat berbicara tentang disiplin fiskal. Di belakang layar, pemerintah daerah berjibaku mengatur ritme pernapasan agar tetap bertahan sampai waktu yang belum menentu.
Pemerintah daerah diminta tetap berlari, tapi pada saat yang sama, kaki mereka diikat erat oleh rantai berbandul pemangkasan anggaran. Ini bukan cuma kontradiksi biasa, lebih tepatnya sudah masuk wilayah paradoks kebijakan yang agak sulit dijelaskan secara logis yang sehat
Kita sama-sama tahu, sebagian besar daerah di Indonesia masih sangat bergantung pada asupan dana transfer pusat. Sedangkan pelayanan publik terus berlangsung dan tidak mengenal istilah “tunggu anggaran stabil dulu ya”.
Kebijakan rasionalisasi anggaran seharusnya bertujuan menata prioritas pembangunan lebih baik lagi. Namun yang terjadi justru penyederhanaan makna, dimana anggaran dipandang semata sebagai beban yang harus dikurangi. Padahal dalam perspektif administrasi publik, anggaran pada dasarnya adalah alat utama negara untuk menyatakan hadir di tengah masyarakat.
Ketika anggaran dipangkas tanpa memandang urgensinya, negara secara tidak langsung sedang menarik diri secara perlahan, terutama dari daerah yang paling bergantung pada alokasi dana pusat. Argumen utama kebijakan ini terlalu sederhana: serapan anggaran rendah, SiLPA tinggi, maka anggaran harus dipangkas. Hal ini diibaratkan seperti mendiagnosis penyakit hanya dari deteksi suhu tubuh saja, padahal tidak sesederhana itu bagi yang memahaminya.
Kalau mau dicermati lebih dalam, hal tersebut bisa disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain keterlambatan regulasi, kompleksitas birokrasi, atau dinamika politik.
Pemerintah berulang kali menegaskan bahwa pelayanan publik tidak akan terganggu. Pernyataan ini sangat normatif dan terdengar seperti alunan seruling yang merdu di telinga kita. Kenyataannya, efeknya mulai terasa dengan terjadinya penundaan program-program pembangunan dan inovasi daerah yang kurang berkembang, serta prioritas daerah bergeser menjadi hanya sekadar bertahan sekuat tenaga di tengah badai rasionalisasi anggaran.
Daerah dengan kapasitas fiskal yang kuat mungkin mampu bertahan dan beradaptasi, namun bagi daerah dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) rendah, rasionalisasi justru menjadi tekanan tambahan yang sangat berat untuk dilalui.
Jadi, untuk siapa sebenarnya efisiensi ini dilakukan? Jika jawabannya adalah stabilitas fiskal nasional, maka daerah tampaknya hanya menjadi variabel penyesuaian. Stabilitas fiskal nasional dijaga, tetapi dengan mengorbankan daerah.
Yang luput dari perhatian adalah implikasi politiknya. Rasionalisasi anggaran berpotensi menjadi bentuk sentralisasi gaya baru. Ketika pusat mengontrol ketat alokasi dan struktur belanja daerah, otonomi daerah perlahan kehilangan substansinya. Daerah tetap “otonom” secara administratif, tetapi tidak secara fiskal. Ini ironi dalam sistem desentralisasi yang seharusnya memberi ruang inovasi dan fleksibilitas kebijakan lokal.
Kita menyebut diri sebagai negara desentralisasi. Tetapi ketika pusat semakin dominan dalam menentukan struktur belanja daerah, otonomi menjadi sekadar formalitas administratif, layaknya obrolan kaum ibu di pasar.
Daerah tetap punya kewenangan di atas kertas. Tetapi tanpa anggaran yang memadai, kewenangan itu tidak lebih dari ilusi dan mimpi yang indah. Tidak ada yang salah dengan efisiensi. Bahkan, dalam banyak kasus, itu adalah suatu keharusan. Masalahnya adalah ketika efisiensi dijadikan sebagai tujuan, bukan suatu alat. Pada titik ini, rasanya sulit menyebutnya sekadar efisiensi. Lebih tepat jika dilihat sebagai bentuk sentralisasi yang dibungkus dengan bahasa yang lebih halus dan elegan.
Kalau kita jujur melihat praktik di lapangan, kebijakan publik tidak bisa hanya berhenti pada logika penghematan semata. Ia harus mempertimbangkan dampak sosial, kapasitas institusional, dan ketimpangan antar daerah.
Kebijakan rasionalisasi anggaran memperlihatkan satu kecenderungan: “negara terlihat semakin fokus pada angka, tapi justru seperti kehilangan kepekaan terhadap realitas di lapangan”.
Dalam administrasi publik, efisiensi tanpa empati bukanlah kebijakan yang baik. Ia hanyalah manajemen yang kehilangan arah tujuan. Kalau dipikir-pikir, rasionalisasi anggaran memperlihatkan bahwa negara masih sangat terlalu percaya pada angka-angka, dan kurang percaya pada konteksnya.
Jika pemerintah memang benar-benar serius ingin memperbaiki kualitas belanja publik, maka yang dibutuhkan bukan hanya sekadar pemangkasan, melainkan perlu adanya pembenahan sistem, yakni berupa penyederhanaan regulasi, penguatan kapasitas daerah, dan reformasi birokrasi penganggaran.
Sebagai bangsa yang besar kita harus memahami bahwa : Efisiensi yang cerdas bukan sekedar berapa banyak anggaran yang dipotong, tetapi seberapa tepat anggaran tersebut digunakan, dan seberapa besar manfaatnya.
Entah sampai kapan hal ini akan terus berlangsung, semoga pemerintah pusat dapat segera merampungkan berbagai persoalan negara ini sehingga akan kembali memperhatikan kebutuhan dan perkembangan kemajuan daerah. @








