Kejati Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PMD Kabupaten Muba,Tersangka RC dan RS secara bersama sama membuat skenario dengan mengumpulkan para saksi agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya
Palembang, Extranews —- Kejaksaan tinggi Sumsel telah menetapkan dua tersangka masing-masing RC dan RS, dalam kasus pembuatan dan pengelolaan jaringan instalasi komunikasi dan Informasi lokal desa di Musi Banyuasin.
Ketetapan sebagai tersangka disampaikan dalam keterangan pers melalui Penkum Humas Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH, Selasa (27/4).
Berdasarkan keterangan Kejati, dugaan korupsi ini di lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD).
Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Muba. “ Pada hari ini Selasa tanggal 28 April 2025, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, melakukan penetapan tersangka terhadap 2 (dua) orang sehubungan dengan hasil penyidikan Dugaan Obstruction Of Justice Terkait Kegiatan Pembuatan Dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi Dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kab. Muba Tahun Anggaran 2019-2023,” ujar Vanny.
Dijelasknnnya, Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat (1) KUHAP (UU No. 20 Tahun 2025), maka menetapkan 2 (dua) orang sebagai tersangka yaitu RC, selaku Staf Ahli Bupati Musi Banyuasin/Mantan Kepala Dinas PMD Musi Banyuasin Oktober 2018 sampai dengan Juni 2023. Satu tersangka lagi
RS selaku Advokat.
Para Tersangka RC dan RS sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkara dimaksud, sehingga tim penyidik per tanggal 28 April meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka dan untuk tersangka RS selanjutnya dilakukan tindakan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang dari tanggal 28 April 2026 sampai dengan 17 Mei 2026, sedangkan untuk tersangka RC merupakan terpidana dalam perkara lain.
Dikatakannya, adapun para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 13 (tiga belas) orang.
Perbuatan para tersangka diduga melanggar secara primair, Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Secara Subsidair yaitu Pasal 22 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana;
Modus Operandi
Tersangka RC dan RS secara bersama sama membuat skenario dengan mengumpulkan para saksi agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya di hadapan Penyidik sehingga fakta yang sebenarnya tidak terungkap (pengembangan dari perkara Obstruction Of Justice sebelumnya pada tahun 2025). Rel / Firko









