PALEMBANG, extranews – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari Bank BRI kepada PT BSS dan PT SAL yang merugikan keuangan negara hingga Rp1,3 triliun.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sumsel, Anton Delianto, SH, MH, pada Jumat (27/3/2026), dalam pres rilis nya mengatakan pihaknya sebelumnya telah memeriksa 115 saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menyimpulkan telah cukup bukti sehingga statusnya ditingkatkan menjadi tersangka.
Delapan tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial, KW selaku Kepala Divisi Agribisnis salah satu bank pemerintah kantor pusat periode 2010–2014, SL selaku Kepala Divisi Analisis Risiko Kredit periode 2010–2015, WH selaku Wakil Kepala Divisi Agribisnis periode 2013–2017, U selaku Kepala Divisi Agribisnis periode 2011–2013, LS selaku Wakil Kepala Divisi Analisis Risiko Kredit periode 2010–2016, AC selaku Group Head Divisi Analisis Risiko Kredit periode 2008–2014, lalu KA selaku Group Head Divisi Agribisnis periode 2010–2012 dan TP selaku Group Head Divisi Agribisnis periode 2012–2017.
“Dalam konstruksi perkara, kasus ini bermula pada tahun 2011 ketika PT BSS melalui direkturnya (WS) mengajukan permohonan kredit investasi pembangunan kebun kelapa sawit inti dan plasma senilai Rp760,85 miliar,” ujarnya.
Selanjutnya, kata Anton, pada 2013, PT SAL yang juga dikelola oleh WS kembali mengajukan permohonan kredit investasi pembangunan kebun kelapa sawit inti dan plasma sebesar Rp677 miliar kepada kantor pusat bank milik negara di Jakarta.
“Tim analisis kredit diduga melakukan kesalahan dengan memasukkan fakta dan data yang tidak benar ke dalam memorandum analisa kredit. Akibatnya, pemberian kredit menjadi bermasalah, termasuk terkait syarat agunan, pencairan plasma, serta pelaksanaan pembangunan kebun yang tidak sesuai dengan tujuan awal,” katanya.
Ditambahkan Anton, PT BSS dan PT SAL juga memperoleh fasilitas kredit untuk pembangunan Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) serta kredit modal kerja, dengan rincian PT SAL sebesar Rp 862,25 miliar dan PT BSS sebesar Rp 900,66 miliar, akibatnya fasilitas kredit yang diberikan kini mengalami kolektabilitas 5 atau dalam kondisi macet.
” Para tersangka dijerat dengan Primer yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” jelasnya
Ditambahkan Anton, pihaknya juga menjerat tersangka dengan pasal subsidair yakni pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999,” pasal tersebut sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026,” pungkasnya. (Mella)












