alfaone 1

Buron 15 Hari, Bos Curanmor CRF di Sulbar Dibekuk di Sulawesi Utara

Buron 15 Hari, Bos Curanmor CRF di Sulbar Dibekuk di Sulawesi Utara

MAMUJU, Extranews— Pelarian panjang otak sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas provinsi akhirnya terhenti. Satuan Reserse Mobil (Resmob) Polresta Mamuju berhasil menangkap buronan berinisial ICH (27) di Kota Mobago, Sulawesi Utara, setelah pengejaran intensif selama hampir dua pekan.
ICH diketahui sebagai dalang utama dalam serangkaian pencurian 15 unit sepeda motor Honda Trail CRF yang beraksi di wilayah Sulawesi Barat hingga Sulawesi Tengah.

Kapolresta Mamuju Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi mengungkapkan, tim Resmob melakukan pengejaran terhadap pelaku sejak Februari 2026 dengan memetakan pergerakan pelarian tersangka yang berpindah dari satu provinsi ke provinsi lain.

“Pelaku utama di 12 TKP curanmor berhasil kami petakan pelariannya. Ia bergerak dari Mamuju menuju Sulawesi Tengah melalui Pasangkayu, lalu dari Palu bergeser ke Gorontalo hingga akhirnya terlacak di Sulawesi Utara. Kurang lebih 15 hari kami melakukan pengejaran,” ungkap Ferdyan dalam konferensi pers di halaman Mapolresta Mamuju, Selasa (10/3/2026).

Dari hasil pengembangan penyidikan, polisi juga menemukan 12 barang bukti tambahan hasil pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Secara keseluruhan, polisi mencatat 19 tempat kejadian perkara (TKP) di Kabupaten Mamuju dan 6 TKP di Kabupaten Morowali. Total terdapat 27 unit kendaraan yang menjadi barang bukti dalam jaringan curanmor lintas provinsi tersebut.

Dalam menjalankan aksinya, komplotan ini menyasar kompleks perumahan, pertokoan hingga lingkungan sekolah. Para pelaku menggunakan kunci leter T untuk membobol kendaraan yang menjadi target.

“Sebanyak 12 unit kendaraan berhasil kami amankan kembali dari masyarakat yang membeli. Kendaraan itu tidak hanya berasal dari TKP di Sulbar, tetapi sebagian juga berasal dari Morowali di Sulawesi Tengah,” jelasnya.

Kapolresta menegaskan bahwa ICH merupakan bos sindikat curanmor lintas provinsi yang mengendalikan aksi para pelaku di berbagai daerah.

“Pelaku ini bukan hanya beroperasi secara lokal, tetapi lintas provinsi. Ia menjadi otak dari jaringan tersebut,” tegas Ferdyan.

Sebelumnya, polisi juga telah lebih dulu menangkap tiga anggota komplotan yang merupakan residivis, masing-masing berinisial YF (35), AS (23), dan KF (32) pada Januari 2026.

Para pelaku mengaku melakukan pencurian dengan motif ekonomi. Sepeda motor hasil curian kemudian dijual ke daerah pelosok atau luar kota dengan harga jauh di bawah pasaran.

“Harga yang mereka tawarkan kepada pembeli berkisar Rp10 juta hingga Rp15 juta per unit,” kata Ferdyan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan perbantuan, dengan ancaman hukuman pidana penjara.

lion parcel