Apa Kabar Pola Pengelolaan Sumur Tua di Muba, Setelah Permen ESDM No 14/2025 Diberlakukan ?
BAGAIMANA kabar pengelolaan sumur-sumur tua di lokasi Musi Banyuasin (Muba) yang selama ini dikelola oleh rakyat? Setelah kunjungan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia ke lokasi sumur minyak di Musi Banyuasin beberapa waktu lalu, tepatnya tanggal 16 Oktober 2025.
Bagaimana Proses Pengalihan Pengelolaan Sumur Minyak di Muba Dari Tradisional ke Sistem Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Migas ?
Ternyata dari pertanyaan mendasar belum satu pun sumur yang dialihkan ke sistem atau ke pola kerja sama dengan KKKS berdasarkan Wilayah kerja terdekat dari sumur tersebut.
Kepala Departemen Formalitas dan Komunikasi SKK Migas Sumbagsel, Syafei Sapri, pada saat Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Sumbagsel dan KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) serta Forum Jurnalis Migas (FJM) Sumsel mengadakan acara silaturahmi buka puasa bersama di Hotel Aryaduta, Palembang, Senin (2/3/2026), menjelaskan soal implementasi Permen No 14 tahun 2025.
Menurut Syafei, di Wilayah Operasional Sumbagsel, implementasi Permen Nomor 14 2025 telah diterapkan di wilayah Batanghari, Jambi.
Sedangkan di Sumsel terutama di Muba masih proses pematangan aspek teknis. Beberapa hal yang masih menjadi kendala yaitu mengenai jumlah sumur tua antara data dan fakta masih perlu divalidasi dan verifikasi faktual. “Karena yang terjadi antara jumlah yang dilaporkan dengan fakta masih belum sinkron.
Seperti diketahui saat kunjungan Menteri ESDM pada 2025, sumur-sumur tua di Musi Banyuasin (Muba) cukup banyak yang dilaporkan. Betapa tidak dari 45 ribu sumur minyak gas yang selama ini dikelola rakyat secara konvensional terdapat 22.000 sumur berada di Kawasan Muba.
Jumlah tersebut yang menjadi pertanyaan apakah masuk sumur baru yang dibuat masyatakat atau dalam konsep sumur tua yang secara hostoris peninggalan pengelolaan zaman dulu.
Karena amanat Permen 14 2025, meminta pengelolaan sumur tua yang dari peninggalan lama. Bukan sumur yang dibikin baru oleh warga.
Bagaimana sehimgga muncul sumur minyak baru oleh warga ?
Bagaimana proses dijadikan sumur minyak ini, tentu saja memerlukan modal yang tidak sedikit. Karena keberadaan sumur-sumur ini juga ada yang sumur baru yang tentu saja perlu modal tidak sedikit.
Menurut salah seorang pemilik lahan yang ditemui di lokasi sumur, menjelaskan, proses membikin sumur minyak diperlukan biaya sekitar Rp 300 juta.
Jadi warga yang memiliki lahan biasanya diajak kerja sama dengan pemilik modal dan dengan kerja sama pihak yang punya uang (pemodal) untuk membuat sumur dan sampai ke tahap operasional sumur tersebut. Tentu saja sistem bagi hasil. Bisa juga beberapa warga bergotong royong juga membiayai secara bersama-sama sesuai kesepakatan. Pertanyaannya nanti akankah pengelola kerja sama yang atas nama rakyat ini sebenarnya cuma tameng yang berkuasa adalah pemilik modal yang tersembunyi.
“Termasuk juga isu lingkungan yang memang harus memenuhi standar,” ujar Syafei. Menurutnya dalam Permen 14 2025, semangatnya untuk meningkatkan produksi minyak dan gas bumi.
Produksi minyak di wilayah Sumbagsel Januari – September 2025 rata-rata sebesar 68.391 barel minyak per hari lebih tinggi dibanding rata-rata periode yang sama tahun lalu sebesar 66.990 barel minyak per hari.
Hal tersebut disampaikan Kepala Perwakilan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Wilayah Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel), Yunianto dalam sambutan Rapat Kerja dengan mengangkat tema ”Mewujudkan Asta Cita Swasembada Energi Melalui Peningkatan Produksi dan Lifting Wilayah Sumbagsel” yang diikuti sekitar 300 peserta dari tim lifting, komersial dan operasi produksi KKKS Wilayah Sumbagsel, beberapa waktu lalu.
Beberapa waktu lalu, Direktur PT Petro Muba, Khadafi, yang berada di lokasi saat kunjungan peninjauan Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menjelaskan, implementasi dari Permen No 14 / 2025 ini secara garis besar, dari pemilik sumur minyak ini memilih bergabung dalam lembaga baik berupa BUMD (Badan Usaha Milik Daerah), bisa juga melalui badan usaha UMKM dan badan koperasi. Melalui ketiga lembaga ini, seterusnya mengajukan kerja sama tatakelola sumur minyak ke pihak Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) sesuai dengan wilayah kerja di kawasan sumur-sumur tersebut. Dari sinilah secara teknis dan termasuk harga minyak disepakati dan ditandatangani dalam bentuk kerja sama.
Khadafi menjelaskan,secara rinci kondisi eksisting sumur minyak masyarakat di Muba. Kepada extranews, Khadafi juga menjelaskan, bagaimana kondisi real saat ini dan rencana pengelolaan sumur minyak masyarakat sesuai dengan Permen Menteri ESDM RI Nomor 14 tahun 2025.
Adapun kondisi eksisting sumur minyak masyarakat di Muba lebih dari 22.000 titik sumur masyarakat dan berada di 11 dari 15 kecamatan di Muba.
Proses kegiatan produksi selama ini sangat sederhana, pertama, proses pengangkatan yaitu minyak ditumpahkan di area sekitar sumur langsung ke tanah dan ditampung dalam bak penampung berupa galian tanah yang diberikan terpal di sekitar sumur. Kedua yaitu proses pengangkutan, langkah kedua ini, proses pengangkutan minyak mentah dari sumur ke lokasi pool. Dilakukan dengan menggunakan mobil bak terbuka dengan tangka IBC muatan 1.000 liter (dua unit atau lebih) atau bisa juga dengan menggunakan sepeda motor yang membawa 3-6 jeriken.
Menurut Khadafi, pihak Petro Muba telah mendesain dengan tatakelola sumur masyarakat yang baru dengan mengacu pada Permen No 14/2025 ini. Bahkan pihak Petro Muba telah membuat model proses produksi di daerah Sungai Angit, Muba.
Dengan desain dari implementasi Permen ini, mensyaratkan keamanan para pekerja dan tidak boleh merusak lingkungan sekitar sumur tersebut.
Oleh karena itu dalam proses awal produksi dengan pola baru kerja sama ini, dari pengangkatan minyak diterapkan untuk mencegah kontak langsung minyak dengan tanah serta menampung ceceran minyak saat kegiatan angkat minyak. Karena itu bak penampung dan pemisah dibuat di area sumur agar lebih ramah lingkungan.
Kaitan ini Petro Muba telah menerapkan hal ini. Jika pola produksi ini kerja sama dengan KKKS misalnya dengan Pertamina, tentu saja akan menyesuaikan dengan standar yang disepakati. Selain itu, mesti dilengkapi alat pelindung diri (APD) dan rambu-rambu HSSE.
Dengan demikian setiap pekerja diwajibkan menggunakan APD dan di setiap lokasi sumur terdapat rambu HSSE, untuk mencegah risiko dan menjaga keselamatan, kesehatan, keamanan, dan menjaga lingkungan.
Proses terakhir, pengangkutan (transportasi), menggunakan jenis tangki dan dilarang menggunakan tangki IBC dan jeriken.
Menurut Khadafi, dengan pola penerapan kerja sama melalui lembaga BUMD, koperasi atau pun UMKM seterusnya bersama dengan KKKS di wilayah kerja sekitar sumur minyak misalnya dengan PT Pertamina, tentu saja akan memenuhi standar dan akan memberikan keuntungan bagi rakyat. Firdaus Komar









