alfaone 1
Berita  

KETIKA ANGKA HARUS BERTEMU WAJAH: MAKNA PERJANJIAN KINERJA DI KANTOR PERWAKILAN BKKBN PROVINSI, Oleh Ari Wahyu Nugraha – Mahasiswa Program Magister AdministrasiPublik – Institut Pahlawan 12 Bangka

KETIKA ANGKA HARUS BERTEMU WAJAH: MAKNA PERJANJIAN KINERJA DI KANTOR PERWAKILAN BKKBN PROVINSI,

Oleh Ari Wahyu NugrahaMahasiswa Program Magister AdministrasiPublik – Institut Pahlawan 12 Bangka

Isu kependudukan dan pembangunan keluarga di Indonesia bukan persoalan sederhana. Angka stunting yang masih menjadiperhatian, ketimpangan akses pelayanan keluarga berencana di beberapa wilayah, hingga tantangan perubahan perilakumasyarakat menunjukkan bahwa pekerjaan rumah kita yang belum selesai. Di sisi lain, pemerintah dituntut bekerja semakintransparan, terukur, dan akuntabel.

Di tengah tuntutan itulah, perjanjian kinerja hadir sebagaiinstrument dalam manajemen sektor publik. Di lingkunganPerwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), perjanjian kinerja bukan hanya dokumentahunan. Perkin ibarat kompas yang mengarahkan seluruh energiorganisasi untuk menjawab persoalan nyata di lapangan.

Setiap awal tahun, pimpinan dan pejabat di tingkat kantorperwakilan menandatangani perjanjian kinerja dengan target yang telat ditetapkan. Angka-angka tertulis jelas: capaianpelayanan KB, pendampingan keluarga berisiko stunting, penguatan kampung keluarga berkualitas, dan berbagai indikatorlainnya. Secara administratif, proses ini mungkin terlihat rutin. Namun sesungguhnya, yang dipertaruhkan bukan sekadarcapaian laporan, melainkan masa depan keluarga-keluarga di daerah.

Di sinilah makna perjanjian kinerja diuji.

Secara positif, perjanjian kinerja telah mendorong perubahanbudaya kerja. Program tidak lagi berjalan tanpa arah. Setiapkegiatan memiliki indikator yang jelas. Evaluasi dilakukansecara berkala. Rapat-rapat tidak sekadar membahas serapananggara, tetapi juga membedah capaian dan kendala. Aparaturmenjadi lebih sadar bahwa pekerjaannya harus berdampak, bukan hanya terlaksana.

Namun kita juga perlu jujur: perjanjian kinerja bisa kehilanganmaknanya jika hanya dipahami sebagai kewajiban administratif. Jika evaluasi hanya berfokus pada angka tanpa memahamikonteks, maka yang muncul adalah tekanan, bukan perbaikan. Jika target ditetapkan tanpa mempertimbangkan kapasitaslapangan, maka semangat bisa berubah menjadi beban.

Karena itu, perjanjian kinerja di Perwakilan BKKBN seharusnyadimaknai sebagai janji kolektif, bukan sekadar kontrak formal antara atasan dan bawahan. Ia adalah komitmen bersama untukmenghadirkan perubahan sosial yang nyata. Penyuluh yang turun ke desa, petugas yang mengolah data, hingga pimpinanyang mengambil keputusan strategis, semuanya terikat dalamsatu tujuan yang sama.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan bukan hanya terpenuhinyaindikator, tetapi hadirnya dampak. Anak yang tumbuh lebihsehat. Keluarga yang lebih terencana. Masyarakat yang lebihsadar akan pentingnya pembangunan keluarga.

Jika perjanjian kinerja dijalankan dengan integritas, empati, dan kepemimpinan yang kuat, maka ia bukan sekadar dokumentahunan. Ia menjadi jembatan antara kebijakan dan kehidupannyata.

Dan, disitulah birokrasi menemukan maknanya yang paling manusiawi.

lion parcel