alfaone 1

Resmob Polresta Mamuju Ungkap Curanmor, Pelaku Bocah 12 Tahun Residivis

  • Resmob Polresta Mamuju Ungkap Curanmor, Pelaku Bocah 12 Tahun Residivis

MAMUJU, Extranews —- Tim Resmob Polresta Mamuju kembali mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di Jalan R.E. Martadinata, Kabupaten Mamuju. Kasus tersebut terjadi pada Jumat, 2 Januari 2026.

Pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/04/I/2026/SPKT/Polresta Mamuju, dengan pelapor atas nama Ratnawati.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang terduga pelaku berinisial MFR. Ironisnya, pelaku masih berusia 12 tahun dan tergolong anak di bawah umur.

Meski demikian, MFR diketahui merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor.

Kasi Humas Polresta Mamuju, Iptu Herman Basir, membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

“Benar, kami telah mengamankan seorang pelaku pencurian sepeda motor yang terparkir di depan Toko Bunga Anni, Jalan R.E. Martadinata,” ujar Herman Basir.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kronologi kejadian bermula saat pelaku memantau sepeda motor milik korban yang terparkir tanpa pengawasan di depan toko.

Setelah memastikan situasi aman, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor tersebut.

“Pelaku melihat motor dalam kondisi tidak diawasi pemiliknya, kemudian mengambil dan membawa pergi kendaraan tersebut,” jelas Herman.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian dan segera melaporkannya ke Polresta Mamuju untuk diproses secara hukum.

Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul GT.

“Saat ini pelaku telah diamankan di Polresta Mamuju untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, dengan tetap mengedepankan ketentuan perlindungan hukum terhadap anak,” ungkap Herman.

Polresta Mamuju juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak meninggalkan kendaraan tanpa pengawasan guna mencegah terjadinya tindak pidana pencurian.

lion parcel