Kontroversi Studi Banding Kepala Sekolah Mamuju, Biaya Pribadi atau Potensi Penyalahgunaan Wewenang?
MAMUJU, Extranews – Dugaan keberangkatan sejumlah kepala sekolah di Kabupaten Mamuju ke Pulau Jawa untuk kegiatan “studi banding” kembali menjadi sorotan.
Informasi yang diperoleh dari beberapa sumber menyebutkan bahwa kepala sekolah diduga menyetor Rp10 juta per orang untuk mengikuti kegiatan tersebut. Dugaan ini muncul di tengah upaya pemerintah daerah melakukan efisiensi anggaran.
Namun, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Mamuju, Khatmah Ahmad, membantah keberangkatan tersebut bukan sebagai kegiatan studi banding. Ia menyatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari “upacara apresiasi GTK di Jakarta” dan perlombaan guru di Bandung yang mewakili Sulawesi Barat. Menurut Khatmah, kegiatan berlangsung di dua lokasi utama dan diakhiri dengan upacara di Gelora Bung Karno.
Meski mengklaim kegiatan ini resmi, Khatmah mengakui bahwa keberangkatan kepala sekolah tidak menggunakan anggaran dinas pendidikan. “Dana mereka sendiri yang digunakan, soal jumlah yang digunakan saya tidak tahu, karena bukan dinas yang koordinir,” ujarnya. Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan tentang mekanisme pengawasan penggunaan dana pribadi oleh pejabat publik ketika kegiatan dikaitkan dengan tugas resmi.
Dari sisi hukum, sejumlah peraturan negara mengatur tentang perjalanan dinas, penggunaan anggaran, dan transparansi pengelolaan keuangan. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil menekankan bahwa setiap perjalanan dinas ASN harus memiliki dasar tugas yang jelas dan pertanggungjawaban anggaran yang transparan. Penggunaan dana pribadi untuk kegiatan yang diklaim resmi pemerintah dapat menimbulkan risiko hukum apabila tidak ada surat tugas resmi atau pertanggungjawaban tertulis dari institusi terkait.
Khatmah juga memastikan bahwa surat tugas telah diterbitkan oleh instansi terkait, termasuk Balai Guru dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mamuju, untuk mengikuti perlombaan PGRI di Bandung. Namun, ia mengaku tidak mengetahui jumlah pasti peserta, anggaran, maupun detail kegiatan yang dilakukan di luar perlombaan. “Kepala sekolah mengatakan sambil ke sana mereka bisa lakukan dua hal, satu mengikuti prosesi di Bandung dan mereka nyambi untuk ke sekolah,” ujarnya, Kamis (27/11/2025).
Polemik ini menunjukkan adanya kekosongan pengawasan dan akuntabilitas dalam penugasan ASN untuk kegiatan di luar daerah. Apalagi, penggunaan dana pribadi oleh pejabat publik untuk kegiatan yang dikaitkan dengan tugas resmi dapat menimbulkan dugaan konflik kepentingan, atau bahkan potensi pelanggaran hukum administrasi jika tidak tercatat dengan jelas.
Para pengamat hukum pendidikan menekankan pentingnya transparansi dan dokumentasi tertulis dalam setiap kegiatan yang melibatkan ASN dan kepala sekolah. Surat tugas, rincian biaya, serta tujuan kegiatan harus tercatat secara resmi agar publik dapat menilai legitimasi kegiatan tersebut.
Kasus ini menyoroti dilema klasik antara kegiatan pengembangan profesional guru dengan tata kelola keuangan daerah yang harus disiplin. Publik menunggu penjelasan lebih rinci terkait mekanisme pembiayaan dan dasar hukum kegiatan ini agar tidak menimbulkan preseden buruk bagi pengelolaan anggaran pendidikan di Mamuju.
Kontroversi Studi Banding Kepala Sekolah Mamuju, Biaya Pribadi atau Potensi Penyalahgunaan Wewenang?









