Kecelakaan Lalu Lintas, Siapa yang TanggungBiaya Berobatnya?
JAKARTA, Extranews – Kecelakaan lalu lintas, dijaminBPJS Kesehatan tidak? Seperti apa kecelakaan lalu lintas yang dijamin BPJS Kesehatan dan yang tidak dijamin? Kalau tidakbisa dijamin BPJS Kesehatan, lalu siapa yang seharusnyamenjamin? Ini adalah deretan pertanyaan terkait mekanismepenjaminan kecelakaan lalu lintas yang paling seringditanyakan masyarakat kepada BPJS Kesehatan.
Menjawab pertanyaan tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan bahwa pada dasarnya, kecelakaan lalu lintas bisa dijamin BPJS Kesehatan, namun ada hal-hal yang harus diperhatikan dalam mekanismepenjaminannya.
Rizzky menuturkan, pada saat seseorang mengalamikecelakaan lalu lintas dan dibawa ke fasilitas kesehatan untukmendapat pertolongan, pihak keluarga atau wali korban diimbau untuk segera mengurus Laporan Polisi. MenurutRizzky, kronologis, penyebab kecelakaan lalu lintas, lokasikejadian, dan informasi-informasi terkait lainnya, pentinguntuk menetapkan instansi mana yang berwenang menjaminkorban kecelakaan lalu lintas tersebut.
“Laporan Polisi ini penting untuk segera diurus sebab menjadilandasan penjaminan pasien kecelakaan lalu lintas. Kebanyakan dari kita mungkin mengira kecelakaan lalu lintasitu penjaminnya Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan saja. Namun sebetulnya ada instansi lain yang berperan, sepertiBPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek), PT Taspen (Persero), dan PT ASABRI (Persero), pemberi kerja, atau penjaminlainnya,” kata Rizzky, Sabtu (09/08).
Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 Pasal 52, disebutkan bahwa BPJS Kesehatan tidak menjaminkecelakaan lalu lintas yang terjadi dalam perjalanan darirumah menuju tempat kerja atau sebaliknya. Kondisi inimasuk sebagai kecelakaan kerja dan sesuai Perpres tersebut, kecelakaan kerja dijamin oleh badan/instansi yang bertanggung jawab dalam menanggung kecelakaan kerja. Misalnya, BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) atau PT Taspen (Persero) atau PT ASABRI (Persero) atau pemberikerja tempat korban bekerja.
Lantas, bagaimana dengan kecelakaan lalu lintas yang dijaminBPJS Kesehatan? BPJS Kesehatan menanggung biayapelayanan kesehatan bagi peserta JKN aktif yang mengalamikecelakaan lalu lintas tunggal, artinya tidak melibatkankendaraan lain. Kondisi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan lain atau disebut kecelakaan ganda, menjadi tanggungan Jasa Raharja berdasarkan Laporan Polisi dengan mekanismenya tersendiri.
Jadi, apabila Laporan Polisi menetapkan bahwa peristiwa itumerupakan kecelakaan lalu lintas ganda, maka penjaminpertama yang menanggung biaya pelayanan kesehatan korban kecelakaan lalu lintas tersebut adalah Jasa Raharja denganbatasan biaya maksimal Rp20 juta. Dalam hal biayapelayanan kesehatan melampaui ketentuan penjaminan Jasa Raharja, maka penjaminan dialihkan ke penjamin lain, sepertiBPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) atau PT Taspen (Persero) atau PT ASABRI (Persero), sesuaiketentuan yang berlaku.
“BPJS Kesehatan tidak menjamin kecelakaan tunggal yang disebabkan oleh tindakan yang membahayakan diri sepertibalapan liar atau tindakan membahayakan diri lainnya. Kecelakaan lalu lintas memang bisa menimpa siapa saja. Namun untuk meminimalisir risikonya, jangan lupa patuhiperaturan lalu lintas. Pakai helm yang benar dan bawa surat-surat lengkap (SIM, STNK) saat bepergian. Jangan lupa juga, pastikan status kepesertaan JKN kita selalu aktif, agar bisadigunakan kapanpun diperlukan,” pesan Rizzky. Fir









