PALEMBANG, ExtraNews – Perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan jaringan komunikasi dan informasi lokal desa di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) memasuki babak baru. Pada Selasa, 15 Juli 2025, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan secara resmi menyerahkan dua tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Muba.
Kedua tersangka berinisial MO, seorang penasihat hukum, dan MH, pejabat struktural yang menjabat Kasi Program Pembangunan Ekonomi Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Muba.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Obstruction of Justice atau menghalangi proses penyidikan dalam perkara korupsi pada proyek yang berlangsung sejak 2019 hingga 2023 tersebut.
Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bagian dari proses Tahap II, yaitu peralihan tanggung jawab dari penyidik ke penuntut umum. Penyerahan dilakukan oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumsel kepada JPU Kejari Muba dan menjadi penanda dimulainya tahap penuntutan terhadap kedua tersangka
Dalam keterangan resminya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH, menyatakan bahwa kedua tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 15 Juli hingga 3 Agustus 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pakjo Palembang.
“Setelah tahap II ini, penanganan perkara sepenuhnya berada di tangan penuntut umum. Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Muba akan mempersiapkan surat dakwaan dan dokumen pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus,” jelas Vanny kepada wartawan.
Perkara ini bermula dari pengadaan dan pengelolaan jaringan atau instalasi komunikasi dan informasi lokal desa pada Dinas PMD Muba. Proyek tersebut berlangsung selama empat tahun dan diduga sarat penyimpangan, baik dari sisi administratif, anggaran, hingga pelaksanaan teknis di lapangan.
Dugaan kuat adanya upaya menghalang-halangi penyidikan mengemuka dalam proses penanganan awal. Tersangka MO diduga menggunakan pengaruhnya sebagai penasihat hukum untuk mempersulit akses penyidik terhadap barang bukti dan saksi kunci, sementara MH yang merupakan pejabat struktural aktif diduga menyembunyikan informasi penting dan mengatur keterangan tidak sesuai fakta.
Obstruction of Justice merupakan pelanggaran serius dalam sistem hukum, terlebih dalam konteks pemberantasan korupsi. Upaya tersebut dianggap sebagai tindakan yang menghambat keadilan dan memperburuk upaya penegakan hukum yang sedang dijalankan.
Kejati Sumsel Tegaskan Komitmen
Penyerahan tahap II ini menjadi bukti komitmen Kejati Sumsel dalam menuntaskan kasus-kasus besar korupsi, terutama yang berkaitan langsung dengan dana publik dan pelayanan masyarakat desa. Dalam konteks ini, jaringan komunikasi desa seharusnya menjadi tulang punggung transformasi digital pedesaan, namun justru menjadi ladang korupsi bagi oknum tidak bertanggung jawab.
Kejati Sumsel memastikan akan mengawal proses hukum ini hingga tuntas, termasuk memproses tersangka lain jika ditemukan keterlibatan pihak-pihak baru berdasarkan fakta persidangan nanti.
Publik kini menunggu kelanjutan proses hukum ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang, di mana kejelasan aliran dana, modus operandi korupsi, dan skema obstruction of justice akan terungkap lebih terang. (Mella)













