Muba maju Lebih Cepat
Minuman Alfaone

Mantan Gubernur Sumsel AN dan Tiga Lainnya Jadi Tersangka Korupsi Proyek Revitalisasi Pasar Cinde

Mantan Gubernur Sumsel AN dan Tiga Lainnya Jadi Tersangka Korupsi Proyek Revitalisasi Pasar Cinde
foto/dok: Pasar Cinde

 

Palembang, Extranews— Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde, atau yang dikenal sebagai proyek Aldiron Plaza Palembang. Proyek tersebut hingga kini terbengkalai dan diduga menyebabkan kerugian negara.

Salah satu tersangka adalah mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin. Tiga tersangka lainnya yakni Edi Hermanto, Aldrin Tando, dan Raimar Yousnadi.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Umaryadi, SH, MH, menyampaikan bahwa penetapan tersangka merupakan hasil dari penyidikan intensif dan pemeriksaan sejumlah saksi.

“RY sebagai Kepala Cabang PT MB, AN mantan Gubernur Sumsel, EH sebagai Ketua Panitia Pengadaan Mitra BGS, dan AT selaku Direktur PT MB, semuanya kini telah berstatus tersangka,” ujar Umaryadi dalam keterangan pers, Selasa (2/7/2025).

BACA JUGA INI:   Rafii Ahmad Tidak Sendiri, Zainul Arifin Ungkap 7 Publik Figur yang Diduga Lakukan Cuci Uang: Ada Gus Miftah

Proyek yang disorot ini merupakan bagian dari skema kerja sama Bangun Guna Serah (BGS) antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan PT MB, terkait pemanfaatan aset daerah di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Palembang, pada periode 2016 hingga 2018.

Penyidik menilai bahwa keempat tersangka memiliki peran signifikan dalam pelaksanaan proyek yang menyebabkan kerugian keuangan negara dan hingga kini tidak kunjung selesai.

Dari empat tersangka, Raimar Yousnadi telah ditahan di Rutan Kelas I Palembang untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 2 hingga 21 Juli 2025.

Sementara itu, Alex Noerdin dan Edi Hermanto tengah menjalani hukuman pidana dalam perkara lain. Sedangkan Aldrin Tando tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dan diduga berada di luar negeri, serta telah dikenakan pencekalan.

BACA JUGA INI:   Kejagung RI Larang Nadiem Makarim Bepergian ke Luar Negeri; Usut Korupsi Penggunaan Anggaran Rp 9,9 Triliun

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  (Dud)

 

 

lion parcel