SCI Desak Kajagung Ambil Alih Dugaan Penyimpangan Kredit Usaha Rakyat PT.Panca Agung Sejati dan BNI 46 Cabang Palembang

7B025600 3FB0 4459 A254 D00289C475E7

SCI Desak Kajagung Ambil Alih Dugaan Penyimpangan Kredit Usaha Rakyat PT.Panca Agung Sejati dan BNI 46 Cabang Palembang

Palembang, Extranews —- Society Corruption Investigation ( SCI ) mendesak Jaksa Agung mengambil alih dugaan penyimpangan Kredit Usaha Rakyat PT.Panca Agung Sejati dan BNI 47 Cabang Palembang yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang diduga merugikan Negara Puluhan Milyar Rupiah.

CE8B3842 3854 49B3 97B8 D794C94F49C3 22A0B954 6528 4256 9723 1939A35FA9EB BD03D4F8 5C8A 43D8 BAEA 62027C45AD46
Menurut Asmawi,HS,Koordinator Nasional Society Corruption Investigation ( SCI ),sebagai tindak lanjut laporan SCI,Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah mengeluarkan Surat Perintah Operasi Intelijen ( Penyelidikan ) Nomor : SP.OPS.09./L.6/Dek.1/05/2021 tanggal 31 Mei 2021.Kemudian,Asisten Intelijen telah membentuk Tim yang terdiri dari beberapa Jaksa guna mengusut dugaan penyimpangan dana Kredit Usaha Rakyat PT.Panca Agung Sejati dan BNI Cabang Palembang yang diduga merugikan negara puluhan milyar rupiah.

Selajutnya, Tim Bagian Intel Kejkasaan Tinggi Sumatera Selatan telah melakukan pemeriksaan saksi saksi dan berbagai pihak serta pihak BNI 46,serta beberapa Kelompok Tani Desa Gajah Mati,Desa Pagar Kaye,Kecamatan Sungai Keruh,Kabupaten Banyuasin,Sumatera Selatan.
Namun kasus ini mengendap.

 

Padahal sebelumnya,Chandra Kirana salah seorang Kasi pada Bagian Intel Kejaksaan Tinggi Sumatera menyebutkan bahwa hasil telaahan ditemukan unsur Tindak Pidana Korupsi.Chndra Kirana saat ini menjabat sebagai Kasie Pidsus Kejaksaan Negeri Tanggerang.Menurut Asmawi,HS,pihaknya juga telah menanyakan ikhwal penanganan kasus tersebut ke Kasie C Bagian Intel Kejaksaan Tinggi Sumsel,Ikbal,diperoleh jawaban akan dinaikkan ke Pidsus dan akan dilakukan gelar perkara.Namun sampai saat ini tidak ada kejelasan.

BACA JUGA INI:   Gubernur Sumsel dan Kapolda Irjen Andi Rian R Djajadi Intens Bahas Agenda Nasional Hingga Pilkada

 

Menurut Asmawi,ada beberapa orang Jaksa termasuk Chandra Kirana dan Ikbal adalah Tim yang menangani kasus tersebut.

8C62E335 D568 459E B650 C1A39190CC80 BCEFC516 6F62 41FA AFA5 6E03CDE880F9 776EFF7B AEBD 4611 9A95 65B84604A711
Menurut Asmawi,pihaknya sampai saat ini belum memperoleh penjelasan baik dari Aspidsus Kejati Sumsel maupun dari Kasidik bagaimana perkembabangan penanganan kasusnya.
Asmawi, mengungkapkn,PT.Panca Agung Sejati sebuah perusahaan yg memproduksi tepung tapioka,pada akhir 2018 melakukan sosialisasi kepada Kelompok Tani Saudara Bersama Desa Gajah Mati,Desa Pagar Kaye dan beberapa desa lainnya dalam wilayah Kecamatan Sungai Keruh,Musi Banyuasin Sumatera Selatan tentang rencana PT.Panca Agung Sejati yg akan melakukan kegiatan usaha di Wilayah Kecamatan Sungai Keruh,mengajak masyarakat untuk melakukan deversivikasi usaha tanaman keras ke tanaman Ubi Kayu,mensosialisasikan dengan Kelompok Tani dengan sistim Pola Kemitraan Kredit Usaha Rakyat ( KUR ) dengan pembiayaan dari pihak per Bank kan.
Merasa pola kemitraan menguntungkan,setelah melakukan rapat Pengurus dan anggota,ahirnya Kelompok Tani Saudara Bersama dan Kelompok Tani lainnya,menyetujui tawaran dari pihak PT.Pas.Sebagai tindak lanjut pola kemitraan tersebut,Pengurus Kelompok Tani mengajukan Surat Permohonan kepada PT.PAS untuk diikutsertakan dalam pola KUR,dengan melampirkan anggota kelompok tani,luas areal,photo copy KTP,Kartu Keluarga dan Pas Photo.Surat Permohonan ditandatangani oleh Ketua dan Seketaris Kelompok Tani yg diketahui oleh PPL dan Kepala Desa.
Setelah proses administrasi dipenuhi,kemudian Managemen PT.PAS melakukan kerjasama dengan BNI 46 Cabang Palembang.Menurut Asmawi,setelah ada kesepakatan ,akhirnyaManagemen PT.PAS dengan pihak Bank BNI 46 Cabang Palembang melakukan dokumentasi photo pemilik lahan/ calon penerima KUR dilokasi yg seakan akan lahan milik calon penerima KUR,padahal menurut keterangan Mariono,Seketaris Kelompok Tani Saudara Bersama Desa Gajah Mati,calon penerima KUR di photo di lahan yang sama dengan mengubah tempat bidikan kamera.Begitu juga ketika photo rumah calon peserta KUR,dilokasi rumah yang sama.
Setelah proses dokumentasi selesai,lanjut Asmawi,akhir Desember 2018,secara terus menerus dimulai penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara PT.PAS dengan anggota Kelompok Tani sekaligus penandatanganan Akad Kredit dengan pihak BNI 46 Cabang Palembang.Pada saat bersamaan,calon peserta KUR membuka rekening pada BNI 46 dan menandatangani surat kuasa kepada management PT.PAS untuk menarik dana tabungan Peserta KUR yg bersumber dari BNI 46.Kemudian buku tabungan dipegang oleh pihak perusahaan.
Setelah proses akad kredit selesai,peserta KUR diminta oleh pihak perusahaan untuk melakukan pembersihaan lahan dengan menebang pohon karet,kayu,pohon sawet dll.Setelah lahan tersebut dibuka,Pengurus dan anggota Kelompok Tani mulai menanyakan ikhwal dana kemitraan.Namun selalu menerima jawaban dari pihak perusahaan tunggulah tunggulah.Dan sampai saat ini dana tersebut tidak disalurkan ke petani sesuai dengan perjanjian.Saat ini masyarakat Desa Gajah Mati,Desa Pagar Kaye dan beberapa desa liannya dalam Wilayah Kecamatan Sungai Keruh resah,sebab pihak per Bank kan menganggap mereka punya hutang,padahal mereka tidak pernah menerima dana sama sekali.Ironisnya,jangankan mau pinjam dana di Bank,kredit motor pun tak bisa.
Kasus ini dilaporkan SCI ke Kejati Sumsel satu tahun lebih.Namun sampai saat ini belum ada kejelasan.Padahal sebelumnya,Salah seorang Kasi pada Bagian Intel Kejati Sumsel ditemukan unsur Tindak Pidana Korupsi.Bahkan salah seorang Kasi menyebutkan akan dinaikkan ke Pidsus dan masih menunggu penjadwalan gelar perkara.” Omongan dua orang kasi itu enam bulan yang lalu ” ujar Asmawi.
Untuk itu dalam waktu dekat,Society Corruption Investigation ( SCI ) akan melakukan aksi ke Kejaksaan Agung untuk mendesak Jaksa Agung untuk segera mengambil alih penanganan kasus tersebut dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Rel

lion parcel