Muba maju Lebih Cepat
Minuman Alfaone

Penertiban Hiburan Orgen Tunggal di Kabupaten Muara Enim, Musik Remix Dilarang!

Penertiban Hiburan Orgen Tunggal di Kabupaten Muara Enim, Musik Remix Dilarang!
Kapolres dan Plt Bupati Muara Enim saat me jelaskan larangan menggunakan musik remix kepada wartawan.

Muara Enim, Extranews – Sebagai wujud komitmen bersama dalam menjaga keamananan, kenyamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) serta mencegah tindak pidana kejahatan dan penyakit masyarakat seusai Perda Kabupaten Muara Enim Nomor 06 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, sebanyak 246 Kepala Desa se-Kabupaten Muara Enim menandatangani kesepakatan bersama dengan Forkopimda mengenai Penertiban Pelaksanaan Hiburan Orgen Tunggal, Orkes, Band dan Hiburan lainnya di Kabupaten Muara Enim,dan secara tegas melarang memutar musik jenis remix diacara orgenTunggal yang lakukan ditempat umum.

Pelaksanaan penandatanganan ini disaksikan langsung Plt. Bupati Muara Enim, Ahmad Usmarwi Kaffah, S.H., LLM (Bham)., LL.M (Abdn)., Ph.D.,Kapolres Muara Enim,AKBP Andi Supriadi pada Rapat Koordinasi Kepala Desa se-Kabupaten Muara Enim yang berlangsung di Balai Agung Serasan Sekundang, Senin (6/2/2023).
.
Dalam arahannya Plt. Bupati mengatakan hadirnya kesepakatan tersebut merupakan jawaban dari keluhan masyarakat serta sebagai respon maraknya terjadinya gangguan Kamtibnas akibat dampak hiburan orgen tunggal di Kabupaten Muara Enim. Dengan telah ditandatanganinya kesepakatan bersama ini maka dirinya berharap para Kades dapat mensosialisasikan hal-hal yang telah disepakati kepada masyarakat di desanya masing-masing yakni mengenai larangan operasional hiburan orgen tunggal di malam hari.
.
Dirinya pun memberikan dukungan sebesar- besarnya kepada para aparat penegak hukum, baik itu kepolisian, pengadilan maupun kejaksaan, termasuk Polisi Pamong Praja dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Lebih lanjut Plt. Bupati berharap hadirnya kesepakatan itu dapat membuat situasi maupun kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Muara Enim akan semakin baik dan kondusif sehingga dapat mendukung terwujudnya iklim pembangunan yang positif.

BACA JUGA INI:   Postingan Terakhir Bu Sekdes AS di TikTok Setelah Dipecat Akibat Dugem dan Tenggak Miras: Tuhan Aku Sudah Lelah

Sementara Kaplolres secara tegas menyatakan musik remix di Kabupaten Muara Enim dilarang diputar diacara orgen tunggal ditempat umum.
hal tersebut guna mencegah hal hal yang tidak diinginkan utamanya penggunaan narkoba oleh masyarakat,karena musik remix diduga salah satu faktor penyebab masyarakat menjadi pengguna narkoba.

Diharapkan kesepakatan yang telah ditanda tangani seluruh kades ini dapat menjadi menurunnya angka penggina narkoba dikalangan masyarakat di kabupaten Muara Enim serta menjadi pemacu semakin membaiknya Kamtibmas dibumi Serasan sekundang ini. [nur]

lion parcel