Minuman Alfaone

Usman : “Proses Hukum Mafia Tanah Diduga Kurang Serius”

Usman : "Proses Hukum Mafia Tanah Diduga Kurang Serius"
Caption : Proses Hukum "Mafia Tanah" Diduga Kurang Serius bila dengan pola prosedur biasa, hanya akan mencari solusi Kamuflase saja. (fto.dok.yn)

PALEMBANG-SUMSEL, ExtraNews – Proses Hukum “Mafia Tanah” Diduga Kurang Serius, untuk menuntaskan hal ini, di mohonkan kepada Kementerian ATR/BPN RI untuk dapat membentuk tim khusus yang berintegritas dan Kapabilitas, saran Usman. Bila dengan pola prosedur biasa, hanya akan mencari solusi Kamuflase saja, ketus Usman.

Hal ini diungkapkan Advokat Usman Firiansyah SH, terkait dugaan kurang seriusnya diduga Kepala ATR/BPN Kota Palembang dan pihak diduga Polda Sumsel dalam memproses tegas para oknum ” ” Hingga para oknum “mafia tanah” diduga tumbuh subur merampas hak-hak milik orang lain.

Sebab, laporan dugaan pencurian dokumen negara dan dugaan penggelapan dalam jabatan para oknum pegawai ATR/BPN Kota Palembang yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP-A/393/X/2014/Polda Sumsel dengan pelapor Kaharudin salah satu pegawai ATR/BPN Kota Palembang saat itu hingga saat ini belum ada kepastian hukumnya.

BACA JUGA INI:   Mendadak Pakai Kerudung, Susi ART Sambo Dicurigai Ada yang Beri Instruksi, Hakim: Pakai Handsfree?

Akibatnya korban, H Abdul Kadir Satar melalui kuasa hukumnya, Usman Firiansyah SH mengajukan permohonan kepada Menteri ATR/BPN Republik Indonesia (RI), Marsekal TNI (Purn) H Hadi Tjahjanto untuk dapat menginstruksikan kepada pihak BPN Kota Palembang untuk segera menyelesaikan proses sertifikasi yang sebelumnya telah diajukan klien kami, Abdul Kadir Satar pada Tahun 2013 hingga terbitnya peta bidang yang tertuang dalam surat permohonan Nomor : 26/O/UF/XII/2022 tertanggal (03/12/2022).

Usman Firiansyah SH mengatakan, “permohonan kami ajukan untuk mengklarifikasi letak objek dari Eigendom 1209 E tertanggal (12/10/1914)”, katanya Rabu (14/12/2022).

Karena lanjut Usman, “atas dasar surat Eigendom 1209 E ini “Mafia Tanah” merampas tanah klien kami dengan diduga memanfaatkan instrumen-instrumen para oknum Aparat Penegak Hukum (APH) Negara, oknum pejabat ATR/BPN, oknum Kepolisian, oknum Advokat nakal, oknum pengusaha atau pemodal dan oknum masyarakat serta pihak-pihak lainya dengan modus diduga melegalisasi hak atas tanah seolah-olah benar dan sah?”, beber Usman bernada bertanya.

BACA JUGA INI:   Gelar Perkara Penganiayaan Anak Masih Mencari Saksi Petunjuk

Kepada Menteri ATR/BPN RI, Usman meminta, “mendesak agar dugaan pencurian dokumen negara harus tetap diproses hukum, tidak boleh dihentikan dengan alasan apapun juga, baik tindaklanjuti Laporan Polisi Nomor : LP-A/393/X/2014/Polda Sumsel maupun dugaan keterlibatan oknum pegawai ATR/BPN Kota Palembang” tegasnya.

Karena, menurut Usman, “tindak pidana ini adalah kejahatan terhadap negara, walaupun dokumen negara tersebut telah dikembalikan, namun, diduga kuat dokumen palsu. Sedangkan yang asli diduga diambil pelaku terduga Hantje sesuai dengan keterangan saksi Zulkarnaen dan kawan-kawan (dkk)”, ungkapnya.

lion parcel