PLN Mengucapkan selamat idul fitri 2025

KPPU Mulai Sidang Kartel Minyak Goreng, 27 Perusahaan Terlapor Hadir

KPPU Mulai Sidang Kartel Minyak Goreng, 27 Perusahaan Terlapor Hadir

JAKARTA, ExtraNews – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memulai Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan perkara dugaan kartel minyak goreng. Seluruh terlapor yang terdiri dari 27 perusahaan hadir dalam persidangan, Kamis, 20 Oktober 2022.

“Pada pemeriksaan pendahuluan ini, investigator penuntutan KPPU membacakan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang menjelaskan dugaan pelanggaran yang dilakukan terlapor dalam kasus tersebut,” ujar Kepala Panitera, Akhmad Muhari saat dihubungi Tempo pada Jumat, 21 Oktober 2022.

Sidang tersebut telah mengalami penundaan akibat tidak hadirnya empat dari dua puluh tujuh terlapor pada persidangan Senin, 17 Oktober 2022. Persoalan yang disidangkan merupakan perkara No. 15/KPPU-I/2022.

Terlapor diduga melanggaran pasal 5 terkait penetapan harga. Selain itu, perusahaan-perusahaan tersebut diduga melanggar Pasal 19 huruf c perihal pembatasan peredaran atau penjualan barang dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 mengenai penjualan minyak goreng kemasan di Indonesia.

BACA JUGA INI:   Nasib Pilu Siswi SMP Penjual Gorengan di Baubau, Dicekoki Miras dan Digenjot 10 Pria

Investigator menyebut para terlapor diduga melanggar ketentuan Pasal 5, di mana mereka secara bersama-sama menaikan harga minyak goreng kemasan pada periode bulan Oktober 2021 hingga Desember 2021 dan periode bulan Maret 2022 hingga Mei 2022.

Akhmad menuturkan terlapor pun diduga melanggar Pasal 19 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dengan melakukan pembatasan peredaran dan/atau penjualan minyak goreng kemasan yang terjadi secara serentak dalam waktu yang sama pada periode bulan Januari 2022 hingga Mei 2022.

Majelis Komisi akhirnya memberikan waktu pada 27 perusahaan terlapor untuk mempelajari laporan. Tujuannya, agar terlapor dapat memberikan tanggapan pada sidang berikutnya. Sidang kedua akan dilaksanakan pada Senin, 7 November 2022. Agenda sidang nanti adalah mendengarkan tanggapan dari para terlapor atas LDP yang disampaikan Investigator penuntutan KPPU.

BACA JUGA INI:   Jangan Tarik Ulur, Kejagung Seharusnya Cepat Tetapkan Riza Chalid Tersangka

Akhmad mengungkapkan jika terlapor terbukti bersalah, sanksi yang akan diberikan berupa berupa tindakan administratif atau berupa denda. Besaran denda, kata dia, bisa mencapai maksimal 50 persen dari keuntungan dari pelanggaran atau maksimal 10 persen dari penjualan produk minyak goreng tersebut. [*]

lion parcel