Muba maju Lebih Cepat
Minuman Alfaone

Soimah Akan Tempuh Jalur Hukum Mengenai Kematian Putranya di Ponpes Gontor

Soimah Akan Tempuh Jalur Hukum Mengenai Kematian Putranya di Ponpes Gontor

PALEMBANG, ExtraNews – Terkait kematian putranya, Soimah dan keluarga akan menempuh jalur hukum, hal ini disampaika Titis Rachmawati selaku kuasa hukum Siti Soima ibunda dari almarhum Albar Mahdi santri Pondok Pesantren Modern Darussalam Gontor (PDMG).

“Walaupun pihak Pondok sudah memberikan klarifikasi dan menyampaikan permohonan maaf, ibunda Albar Mahdi, Siti Soimah akan tetap meneruskan kasus ini ke ranah hukum sesuai dengan statemen dari Pondok yang mengakui adanya penganiayaan,” ungkapnya saat konferensi pers di kantor hukumnya di jalan Kapten A Rivai, Selasa (6/9/2022).

Dikatakan Titis pihak keluarga menyesalkan laporan yang disampaikan dari Pondok berbeda dengan kenyataan yang mereka terima.”Waktu itu laporan yang disampaikan dari Pondok bahwa almarhum Albar Mahdi meninggal karena sakit, padahal kenyataannya Albar meninggal korban penganiayaan,”katanya.

BACA JUGA INI:   12 Kesepakatan Yang Harus Dipatuhi Insiden Robohnya Jembatan P6 Lalan Muba

Titis juga menyebutkan, pihak pondok pesantren Gontor juga melampirkan surat keterangan kematian terhadap almarhum.”Dimana pihak kelurahan tidak pernah meminta surat tersebut dan seharusnya pondok pesantren Gontor tidak berhak mengeluarkan surat tersebut tanpa permintaan kekuarga,” imbuhnya.

Saat ini, lanjut Titis, Soimah dan kuasa hukum masih menunggu perkembangan pemeriksaan di Jawa Timur ada 7 orang saksi yang diperiksa dan dimintai keterangan, ketujuh orang tersebut adalah 2 santri, 2 dokter dan 3 ustad pengasuh di Gontor. Sedangkan untuk korban, total 3 orang yang salah satunya tewas atas nama Albar Mahdi.”Kabar terbaru yang kami terima dari Pondok bahwa saat ini sudah ada 7 orang saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangan,” ujarnya.

Ketika ditanya apakah ada rencana pihak keluarga menindaklanjuti tuntutan keadilan ke Jawa Timur, titis menjawab bahwa untuk sementara ini perlu koordinasi antar keluarga. Sebab diakuinya, sedikit ada hambatan perihal transportasi dan keuangan yang terbatas.”Tapi, laporan ke Polisi Jatim pasti kami lakukan, kalau dibutuhkan kami kesana, tapi memang pembiayaan kita terbatas,” tambahnya.

BACA JUGA INI:   Sosok Panji Gumilang, Pendiri Ponpes Al Zaytun yang 'Sesat' ?

Disinggung mengenai ketersediaan keluarga untuk melakukan autopsi, Titis menyampaikan jika memang perlu dilakukan maka akan mengikuti proses. Tetapi hingga saat ini semua kembali ke keputusan keluarga.”Kalo memang dibutuhkan autopsi oleh penyidik maka akan kami lakukan, tetapi, jika ada cara lain maka akan kami lakukan, karena saat ini pihak keluarga hanya meminta keadilan atas apa yang telah menimpa putranya tersebut,” tegasnya.

Sebelumnya, Kasus penganiayaan di Pondok Pesantren Modern Darussalam Gontor (PDMG) terhadap salah seorang santri Albar Mahdi akhirnya terungkap.
Pada Senin 5 Agustus 2022 malam, melalui surat resmi pihak Pesantren menyampaikan klarifikasi sekaligus permohonan maaf atas wafatnya santri mereka yang berasal dari Palembang Senin 22 Agustus 2022 diduga akibat korban penganiayaan tindak kekerasan. (Mella)

lion parcel