Bea Cukai Sumbagtim Gagalkan Penyelundupan 71.150 Ekor Baby Lobster ke Luar Negeri
PALEMBANG, extranews.id —- Direktorat Jendral Bea dan Cukai Kantor wilayah Sumatera Bagian Timur berhasil menggagalkan penyelundupan sebanyak 71.150 ekor baby lobster di pintu keluar tol Kramasan pada Sabtu (30/7/2022) pukul 16.40 WIB.
Pengungkapan tersebut berawal dari adanya laporan dari Bea Cukai Sumbagbar(Sumatera bagian Barat) yang mengetahui pengiriman baby lobster dalam jumlah besar yang akan dikirimkan ke luar negeri, dari penangkapan tersebut, diamankan seorang tersangka berinisial RA (35).
“Pada pukul 15.00 wib, kita mendapat informasi dari Bea Cukai Sumbagbar bahwa ada pengiriman baby lobster dan rencananya di kirim ke melalui Pelabuhan Tanjung Api-Api,” Ujar Kepala Bidang Penindakan dan Penyelidikan Bea Cukai Sumbagtim, Denny Benhard Parulian melalui Pelaksana Pemeriksa Tri Budi utomo saat pres rilis Minggu Malam (31/7/2022) pukul 23.30 wib.
Kemudian, ujarnya lagi, tim penyidik dari Bea Cukai Sumbagtim melihat sebuah mobil Kijang Inova berwarna Silver dengan nomor polisi BG 1766 OJ yang mencurigakan petugas, ditambah lagi dengan kaca mobil yang gelap sehingga membuat petugas langsung menggerebek mobil tersebut dan ditemukan 15 koli streofom yang berisikan 71.150 baby lobster senilai Rp 7,3 Miliar.
“Tersangka berinisal RA (35) berperan mengantarkan benih lobster tersebut ke Pelabuhan Tanjung Api-Api, Banyuasin. Untuk upah yang didapatnya masih kita selidiki lebih mendalam dan tersangka serta semua benih lobster ini kita serahkan ke balai Karantina sementara tersangka akan kita serahkan ke Polda Sumsel untuk diproses lebih lanjut.” Pungkasnya. (Mella)