Muba maju Lebih Cepat
Minuman Alfaone

Pemanggilan Alex Noerdin Dijadwal Ulang

pemanggilan alex noerdin dijadwal ulang 80030

Berhalangan  Penuhi Panggilan  Kejati, Alex Noerdin Minta Dijadwal Ulang

Palembang, Extranews — Kembali mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin berhalangan hadir memenuhi  memenuhi panggilan penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Kamis (15/4/2021).

Sebelumnya Kasi  Pinkum Kejati Sumse Khaidirman, mengatakan  Alex Noerdin, dipangil untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan korupsi alokasi dana pembangunan Masjid Sriwijaya.

Pada bagian lain, kepada wartawan, Tenaga Ahli Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Kemas Khoirul Mukhlis mengatakan dirinya sudah menyampaikan kepada Kejati Sumsel dengan berhalangannya Alex Noerdin hari ini memenuhi panggilan penyidik.

“Saya diberi amanah oleh Bapak H Alex Noerdin untuk menyampaikan surat ke Kejaksaan Tinggi Sumsel, sehubungan pemanggilan beliau sebagai saksi,” ungkap Mukhlis selaku Tenaga Ahli Wakil Ketua Komisi VII DPR.RI Ir H Alex Noerdin.

BACA JUGA INI:   Pesan Dandim, Masyarakat Jangan Hanya Berharap

Menurut Mukhlis, perlu meluruskan bahwa pemberitaan-pemberitaan yang lalu disebutkan mangkir dan lain sebagainya. Bahasa mangkir itu lebih kepada ketidakhadiran atau konfirmasi, ketidakhadiran tanpa pemberitahuan.

“Beliau resmi memberitahu ke pihak kejaksaan untuk minta dijadwalkan ulang karena pada hari ini ada kegiatan lain di DPR RI Jakarta,” jelasnya.

Sebagai warga negara yang baik Alex yang mantan Ketua DPD Partai Golkar Sumsel menghormati proses hukum ini.

“Tetapi itu tadi karena memang jadwal yang tabrakan dengan kegiatan lain di Jakarta, sehingga beliau tidak bisa hadir,” pungkasnya.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman, melalui pesan WA ke Extranews, mengatakan pemanggilan Alex Noerdin, akan dijadwalkan ulang karena yang bersangkutan berhalangan ada kegiatan sesuai dengan jabatannya sebagai anggota DPR.

BACA JUGA INI:   Simbolis Penyerahan Paket Sembako Dilokasi Program TMMD Bojonegoro

Khaidirman mengaku, pihaknya sudah menerima surat pemberitahuannya dari Alex Noerdin.

Seperti diketahui, pembangunan masjid itu menggunakan dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel tahun anggaran 2016 hingga 2017 sebesar Rp 130 Miliar.

Dana tersebut, diperuntukkan untuk penimbunan lokasi serta konstruksi beton sampai atap. Akan tetapi dalam perjalanannya, penyidik mencium adanya kejanggalan.

Dalam penilaian fisik bangunan masjid tersebut, penyidik menduga tidak sesuai dengan nilai kontrak. Sampai saat ini pembangunan tersebut baru terlihat tiang pancangnya. SP/Fk

lion parcel