3 Tersangka Pengguna Sabu di Tambelan Diserahkan ke BNN Tanjung Pinang

51B23343 0A8E 4333 918D 8C5AA711866B

3 Tersangka Pengguna Sabu di Tambelan Diserahkan  ke BNN Tanjung Pinang

Bintan- Kepri, Extranews —-  Satuan Reserse Narkoba Polres Bintan menyerahkan 3 orang tersangka pengguna narkotika jenis sabu di Kecamatan Tambelan kepada BNNK Tanjungpinang pada Selasa 11 Januari 2022 lalu (11/01/2022).

Kapolres Bintan Akbp Tidar Wulung Dahono, S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan melalui Kasat Narkoba Akp Iwan Novriawan S.H. membenarkan bahwa ketiga tersangka pengguna Narkotika jenis sabu tersebut telah diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Kota Tanjungpinang untuk menjalalani proses Rehabilitasi.

 

Sebelumnya Personil Polsek Tambelan bersama dengan Babinsa koramil 07/Bintan (Tambelan) telah melakukan penangkapan terhadap 2 orang laki-laki yang sedang menggunakan narkotika jenis sabu sabu pada hari Rabu tanggal 29 Desember 2021 sekitar pukul 01.00 Wib di belakang Balai pertemuan Desa Kukup Kec. Tambelan Kab. Bintan, berinisial IR (26) dan HRY (17), kedua orang tersebut dibawa ke Polsek Tambelan dan dilakukan pemeriksaan, dari pengakuan tersangka mendapatkan narkotika jenis sabu sabu tersebut dari saudara ES (39), kemudian petugas menuju kediaman saudara ES dan melakukan penangkapan terhadap saudara ES, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap tempat tinggal saudara ES untuk mencari barang bukti lainnya namun tidak ada ditemukan barang bukti lain rumah saudara ES namun saudara ES juga dibawa ke Polsek Tambelan untuk dilakukan pemeriksaan.

BACA JUGA INI:   Polres Bintan Kampanye Cegah Karhutlah

Pada saat diamankan saudara IR dan HRY barang bukti yang diamankan berupa 2 (dua) set alat hisap sabu / bong, 2 (dua) buah mancis modifikasi, 2 (dua buah gunting) sedangkan Narkotika jenis sabu tidak ada ditemukan saat penangkapan, demikian juga terhadap saudara ES juga tidak ada didapatkan barang bukti sabu sabu untuk menjerat ke tiga orang tersebut dalam perkara Narkotika, namun untuk tindak lanjut terhadap ketiga orang tersebut diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional Kota Tanjungpinang untuk melakukan Rahabilitasi karena ketiga orang tersebut sebagai pengguna Narkotika, alat bukti lainnya untuk menjerat tersangka juga tidak mendukung seperti hasil pemeriksaan Urine juga Negatif.

“Kami dari Polres Bintan sudah berkomitmen bahwa akan memberantas segala bentuk pelanggaran dan penyalahgunaan Narkotika diwilayah Kabupaten Bintan, Kami bukan Superman Tapi kami Supertim”.

BACA JUGA INI:   Satpolairud Polres Karimun Gelar Konferensi Pers Pengungkapan 3 Tersangka Rekruitmen PMI Asal NTB

 

Kami tidak bisa bekerja sendiri tanpa bantuan dan informasi dari masyarakat, jadi dimohon kepada masyarakat apabila ada informasi terhadap peredaran Narkoba agar segera melaporkan atau menginformasikan kepada kami dan akan kami tindak lanjuti informasi tersebut dan menjamin akan melindungi sumber informasi tersebut sesuai dengan Undang-Undang Tutup Akp Iwan.(HPB/As)