206 Anak Gagal Ginjal, Penjual Obat Sirup Dihentikan Sementara

206 Anak Gagal Ginjal, Penjual Obat Sirup Dihentikan Sementara
Kepala Dinas Kesehatan Muara Enim dr Eni Zatila

Muara Enim, ExtraNews – Surat Edaran Menteri Kesehatan (Menkes) bahwa pemerintah menginstruksikan penghentian sementara penjualan obat sirup di seluruh apotek dan ritel selama pelaksanaan investigasi risiko infeksi menyusul munculnya kasus gangguan ginjal akut pada anak.

Soalnya dari 20 provinsi se-Indonesia terhitung dari bulan Agustus sampai Oktober teridentifikasi kelainan ginjal akut pada anak dengan total keseluruhan 206, diduga salah satunya penyebab infeksi karena obat-obatan jenis sirup.

Setelah menerima Surat Edaran dan arahan Menteri Kesehatan (Menkes), Dinas Kesehatan Kabupaten Muara Enim langsung bergerak cepat membuat surat edaran agar apotek dan ritel menghentikan sementara penjualan obat sirup pada anak.

“Jadi Kemenkes sudah meminta apotek maupun tenaga kesehatan, untuk menyetop sementara resep obat sirup. Tiap apotek juga dilarang menjual obat sirup sementara. Selain itu, kita juga akan menyampaikan surat edaran seluruh ritel yang ada di Kabupaten Muara Enim untuk menghentikan penjualan obat-obatan dalam bentuk cair (Sirup, red),” ujar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Muara Enim dr Eni Zatila usai memimpin rapat bersama jajaran rumah sakit dan puskesmas, Rabu (19/10/2022).

BACA JUGA INI:   Lewat Pramuka, Pj Bupati Muba Bangun Mental dan Etika Anak Muda

Dijelaskannya, dalam kasus tersebut terhitung dari bulan Agustus sampai bulan Oktober ada 206 kasus dari 20 provinsi dengan kematian 99 persen anak kurang daru 5 tahun meninggal. Upaya yang sudah dilakukan Menterian Kesehatan, saat ini sedang melakukan penyelidikan. Hasil permeriksaan sample obat jenis cair ternyata ditemukan menimbulkan resiko untuk terjadi gagal ginjal.

“Obat-obatan dalam bentuk cair sudah dilakukan pemeriksaan di laboratorium pusat oleh pihak terkait dan sedang identifikasi lagi obat mana saja yang bisa menyebabkan kelainan ginjal,” jelasnya.

Dirinya menghimbau kepada seluruh masyarakat Muara Enim untuk membeli atau mengkomsumsi obat cair tanpa konsultasi dokter. Selain itu, lanjut Eni, apabila anak balita buang air kecil frekuensi buang urin turun dan berkurang baik beserta demam, agar dibawa pemeriksaan kesehatan. “Contoh sehari buang air kecilnya hanya sekali. Untuk Muara Enim sendiri, alhamdulilah belum ada kasus tersebut, ” katanya.

BACA JUGA INI:   Bupati DRA Sebut Gerakan Masker Muba Sebagai Sumbangsih Kita ke warga Mencegah Penyebaran Corona

Dalam rangka kehati-hatian, masyarakat lebih baik beralih obat puyer, tablet dan kapsul. Disamping itu, pihaknya sudah membuat surat erdaran ke rumah sakit, puskesmas, klinik, praktek mandiri poli klinik, apotik, toko retail, warung dan orgaranisasi profesi. “Sore ini surat edaran segara diedarkan,” terangnya.

Terpisah, Owner Apotek KL Farma, Karsono mengaku telah mengetahui permasalahan penghentian penjualan obat jenis sirup. Tetapi pihaknya belum menerima surat edaran baik Menkes maupun Dinas Kesehatan Kabupaten Muara Enim. “Sudah tau. Kalau ada surat edaran kita ikutin,” ujar Karsono kepada awak media.

Dikatakannya, setiap masyarakat akan membeli obat pihaknya selalu bertanya kepada pembeli tersebut seperti umur berapa, sudah berapa lama sakitnya dan pihaknya juga menghimbau kepada pembeli obat untuk konsultasi ke dokter.

BACA JUGA INI:   Dinkes Kabupaten Muara Enim Sidak Penjualan Obat Sirup

Ketika ditanya, jika ada perintah penarikan penjualan obat-obatan jenis sirup oleh pemerintah, apakah pihak apotek mengalami kerugian besar mengingat jenis-jenis obat cair banyak. “Tidak. Jika ada penarikan artinya masuk retur,” jelasnya. [nur]