Pasang Iklan Murah Meriah

2021, SKK Migas Telah Menyetujui 12 PoD dari KKKS

Jakarta, Extranews — Sepanjang Januari – Mei 2021Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) danSatuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) telah menyetujui 12 Plan of Development (PoD) dan sejenisnya yang diajukan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

 

Persetujuan tersebut memberikan tambahan cadangan terbukti minyak dan gas bumi sebanyak 114,4 juta Barrels of Oil Equivalent (MMBOE) dan menghasilkan rencana investasi sebesar US$ 1,343,268.04 Ribu.

Deputi Operasi SKK Migas, merangkap Plt Deputi Perencanaan SKK Migas, Julius Wiratno di Jakarta, Rabu (3/6) mengatakan, penambahan cadangan dari 12 POD dan sejenisnya ini lebih besar dari perkiraan awal.

 

“Pada saat perencanaan, kami memprediksikan persetujuan 12 POD dan sejenisnya ini akan memberikan tambahan cadangan 7.4% dari target penambahan cadangan tahun 2021 yang ditetapkan sebesar 625 juta BOE. Tetapi bersyukur, ternyata hasil evaluasi menunjukkan ada penambahan cadangan sebesar 114,4 juta BOE atau sekitar 18,31% dari target tahun 2021,” katanya.0B3A2370 9DCD 4389 9A90 26200C25C91A

BACA JUGA INI:   Kemenkeu Berikan Insentif fiskal Kepada Pemkab Muba

Sepanjang tahun 2021 SKK Migas menargetkan memproses 40 PoD dengan perkiraan tambahan cadangan lebih besar dari 625 juta BOE. Apabila target tahun 2021 dapat tercapai, maka selama 4 (empat) tahun berturut-turut SKK Migas berhasil mendapatkan penambahan cadangan lebih dari yang diproduksikan pada tahun tersebut (atau biasa disebut Reserve Replacement Ratio lebih dari 100%).

“Untuk mengejar target, saat ini kami sedang melakukan pembahasan PoD lainnya, utamanya yang dijadwalkan disetujui pada tahun 2021. Namun ada beberapa PoD yang pengajuannya membutuhkan insentif untuk membantu meningkatkan keekonomian lapangan. Untuk itu, SKK Migas bersama KKKS terkait sedang melakukanpembahasan bersama di Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan,” kata Julius. Sebelumnya pemerintah telah menyetujui pemberian insentif untuk wilayah kerja Mahakam.

Evaluasi PoD yang tidak membutuhkan insentif, diharapkan dapat diselesaikan pada bulan Oktober 2021. Sedangkan evaluasi PoD yang membutuhkan insentif dilakukan pembahasan secara parallel. “Harapannya, saat insentif disetujui Pemerintah, maka pembahasan akan di speed upsehingga di bulan November 2021 nanti diperkirakan target 100% RRR sudah tercapai”, tambah Julius.

BACA JUGA INI:   KAMPANYE SENI JALANAN SERENTAK DI TUJUH KOTA: UNTUK INDONESIA BEBAS KANDANG BATERAI

SKK Migas dan Kementerian ESDM saat ini berupaya meningkatkan cadangan terbukti Indonesia melalui berbagai kegiatan, baik yang dapat menghasilkan tambahan cadangan pada jangka pendek, jangka menengah maupun jangka panjang. Usaha ini mendesak dilakukan dengan tujuan untuk mengurangi impor BBM Indonesia.

 

Sebagai gambaran, konsumsi BBM saat ini sekitar 1,6 juta barel per hari (bopd) sementara produksi nasional hanya sekitar 700 ribu bopd. GAP akan meningkat seiring meningkatnya kebutuhan BBM, “Jadi GAP yang masih besar membutuhkan produksi migas nasional yang lebih tinggi agar defisit migas dapat diturunkan sehingga impor migas dapat ditekan. Cita-cita produksi 1 juta barrel minyak di 2030 belumlah mencukupi kebutuhan minyak secara nasional, namun setidaknya GAP dengan konsumsi dapat dikurangi.

 

Dengan insentif yang diberikan oleh Pemerintah maka kami harapkan tingkat produksi migas dimasa mendatang dapat ditingkatkan, yang dimulai dengan capaian RRR yang tinggi,” pungkas Julius.

TENTANG SKK MIGAS

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) adalah institusi yang dibentuk oleh pemerintah Republik Indonesia melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. SKK Migas bertugas melaksanakan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi berdasarkan Kontrak Kerja Sama.

BACA JUGA INI:   Jokowi Bacakan Nota Keuangan Hari Ini, RAPBN 2025 untuk Presiden Terpilih Prabowo

 

Pembentukan lembaga ini dimaksudkan supaya pengambilan sumber daya alam minyak dan gas bumi milik negara dapat memberikan manfaat dan penerimaan yang maksimal bagi negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Rel/fk