Tersangka Korupsi Lahan Pasar Mamasa Kembalikan Rp3 Miliar, Sisa Kerugian Negara Rp2 Miliar
MAMUJU, Extranews – Penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan pasar di Kabupaten Mamasa kembali menunjukkan perkembangan signifikan. Dua tersangka, HG dan LT, mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp3 miliar kepada penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (Kejati Sulbar).
“Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp5 miliar, dan hingga saat ini telah dikembalikan Rp3 miliar. Tersisa sekitar Rp2 miliar yang masih harus dipulihkan,” ujar Kepala Kejati Sulbar, Sukarman Sumarinton, dalam rilis akhir tahun, Selasa (9/12/2025).
Sukarman menegaskan, pengembalian kerugian negara tersebut menjadi salah satu capaian penting Kejati Sulbar sepanjang 2025.
Menurutnya, sepanjang tahun ini, Pidsus Kejati Sulbar menangani tujuh perkara korupsi, termasuk kasus pengadaan lahan pasar Mamasa dan dugaan penyalahgunaan anggaran penyertaan modal PT Sulawesi Barat Malaqvi (Perseroda) oleh Pemprov Sulbar.
Selain itu, Kejati juga menangani kasus Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan (KUPEDES) Topengan pada BRI Unit Campalagian, Cabang Polewali Mandar untuk tahun anggaran 2021–2023. Perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap dengan terpidana KM.
Kasus lain yang masih bergulir yaitu dugaan korupsi pengelolaan keuangan Dana Permudahkan Aneka Usaha Majene tahun 2022–2024 yang kini masih dalam tahap penyidikan dan perhitungan kerugian negara.
Pidsus juga tengah menuntut perkara dugaan korupsi fasilitas kredit investasi dan Kredit Modal Kerja (KMK) tahun anggaran 2021.
Dalam kesempatan yang sama, Kejati Sulbar turut memaparkan perkembangan penanganan kasus oleh Polda Sulbar, di antaranya proyek pematangan lahan pintu gerbang pada Dinas PUPR Kabupaten Mamuju.
Rilis akhir tahun tersebut dihadiri Asisten Pidsus Fatona Hatam, Asisten Intelijen Endi Sulistyo, serta Kasi Penkum Kejati Sulbar, Absen Awaluddin.









