16 Kecamatan di Kabupaten Muara Enim Belum Miliki RDTR

16 Kecamatan di Kabupaten Muara Enim Belum Miliki RDTR
Pj Sekda Drs Emran Tabrani MSi membuka kegiatan penyusunan dan perancanaan detail tata ruang dan peraturan zonasi kawasan perkotaan di Kecamatan Lubai Ulu di Ball Room g Enim.

Muara Enim-Sumsel, ExtraNews – Sedikitnya 16 Kecamatan diwilayah Kabupaten Muara Enim belum ada yang memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Padahal RDTR sangat penting sebagai acuan pengendalian pemanfaatan ruang suatu daerah dan sebagai acuan dasar untuk perizinan perusahaan dalam rangka membangun kawasan bisnis di suatu daerah.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Muara Enim, Emran Tabrani mengungkapkan dari 22 kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Muara Enim harus sudah tersusun RDTRnya.

“Sejauh ini sudah 6 kecamatan yang sudah tersusun dan sisa 16 kecamatan lagi yang masih belum menyusun RDTR.”Ungkap Emran saat membuka kegiatan Penyusunan dan Perancanaan Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kawasan Perkotaan di Kecamatan Lubai Ulu, di Ball Room Hotel Grand Zuri Muara Enim, Selasa (21/9/20210.

BACA JUGA INI:   Pecat Oknum Penyalagunaan Narkoba

Lanjutnya, adanya RDTR akan memudahkan proses perizinan diwilayah. Dengan mudahnya proses perizinan penanaman modal dan penataan ruang yang rapi akan menarik investor untuk berinvestasi di daerah tersebut. “Tentu juga akan berdampak pada berkembangnya sektor pariwisata dan meningkatnya kesejahteraan masyarakat sekitar,”tuturnya.

Lebih lanjut, Emran juga meminta kepada Camat selaku perwakilan pemerintah di daerah untuk mensosialisasikan hasil dari RDTR. Khususnya di wilayah kecamatan Lubai Ulu. “Jangan sampai kedepannya kegiatan sosial dan ekonomi masyarakat di pedasaan melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan pada RDTR ini,” jelasnya. [NH]

 

BACA JUGA INI:   Musi Rawas Raih Predikat Terbaik Dalam Pelayanan Publik Tahun 2022 Dari Ombudsman